Kajati Riau Beberkan Tersangka Dugaan Korupsi Bagian Protokol Setdakab Inhu : Katanya untuk Pimpinan
Tapi sejauh ini berdasarkan pemeriksaan, S mengaku untuk kepentingan pimpinannya dia," ungkap Mia.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Pengujian ini, dilakukan untuk laporan pertanggungjawaban keuangan nantinya.
"Mestinya dicek dulu, valid apa nggak. Jadi ini tidak dilakukan, sehingga ditemukan pertanggungjawaban yang tidak benar dan riil," tuturnya.
Kembali ke persoalan pemotongan sebesar 20 persen dari pelaksanaan kegiatan, Mia mengungkapkan, hal itu merupakan atas kebijakan dari Kabag Protokol Setdakab Inhu.
Uang itu digunakan untuk keperluan yang bersangkutan di antaranya pemberian tunjangan hari raya (THR), uang duka, dan lain-lain.
Namun dipaparkan Mia, belum diketahui berapa jumlah besaran dan dana yang dihimpun dari pemotongan itu.
Kabag Protokol, hanya melakukan pemotongan.
"Jika nanti S mengakuinya. Maka akan diketahui kemana aliran dana pemotongan selama tiga tahun tersebut. Uang itu untuk siapa. Tapi sejauh ini berdasarkan pemeriksaan, S mengaku untuk kepentingan pimpinannya dia," ungkap Mia.
Saat ditanyai siapa pimpinan yang dimaksud, Mia tak menjelaskan rinci.
"Untuk kepentingan pimpinan dia yang di sana (Kabupaten Inhu)," ujarnya.
Kajati Riau menegaskan, atas perbuatannya, yang bersangkutan akan disangkakan dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Ia menambahkan, untuk nilai kerugian negaranya berdasarkan perhitungan sementara, ditaksir sebesar Rp450 juta.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/plt-sekdakab-kuansing-bersama-4-asn-jadi-tersangka-kasus-korupsi-senilai-rp-10-miliar.jpg)