Bisnis Haram Narkoba Terbongkar
Pasang CCTV di Sekeliling Rumah, Kehadiran Polisi Saat Gerebek Rumah Mak Gadi Diketahui Tersangka
Sekeliling komplek rumah Mak Gadi dipasang kamera CCTV, sehingga saat Polisi melakukan penggerebekan, kedatangan polisi sudah diketahui lebih dahulu
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Aparat Polres Indragiri Hulu (Inhu) Riau melakukan penggerebekan rumah mewah yang beralamat di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat pada Kamis (16/7/2020) lalu.
Melalui penggerebekan tersebut, Polisi mengamankan tujuh orang tersangka dari dalam rumah yang masih memiliki hubungan keluarga kandung.
Mereka adalah NRS (61) alias Mak Gadi pemilik rumah, NR (39) anak kandung NRS, kemudian DD (41) menantu, NS (41) anak, DV (30) menantu dan CC (28) menantu, serta THR (37) yang merupakan pembeli.
Selain itu Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
• BREAKING NEWS 30 Tahun Sukses Jalankan Usaha Haram,Bisnis Narkoba Keluarga Mak Gadi Dibongkar Polisi
• Walaupun Nihil Titik Api, Satgas dan MPA Kota Dumia Riau Siaga di Daerah Rawan Karhutla
• Kamus Gaul 2020: Arti Kata Pansos, PAP, Gemay, Fucek, Kata Bucin & Kode 4646 & 599
Kapolres Inhu AKBP Efrizal memimpin langsung konferensi pers yang digelar langsung di lokasi penggerebekan pada Selasa (21/7/2020).
Pada saat konferensi pers yang dihadiri oleh sejumlah awak media tersebut, Kapolres Inhu menerangkan bahwa bisnis narkoba yang dijalankan oleh Mak Gadi juga melibatkan anggota keluarganya.
"Kasus ini terungkap saat Satres Narkoba Polres Inhu meringkus THR di ruas jalan Azki Aris Kelurahan Sekip Hulu, Kamis siang sekitar pukul 10.00 WIB," kata Efrizal.
Tersangka THR mengaku jika ia mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu itu dari NRS.
Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dengan melakukan penggerebekan di rumah tersangka NRS.
Penggerebekan itu juga disaksikan perangkat Desa Kuantan Babu dan ketua RT setempat.
Proses penggerebekan berlangsung dramatis.
Diawali ketika Polisi hendak masuk ke dalam rumah dengan cara mengetuk pintu.
Namun sudah beberapa kali diketuk, pintu rumah tak kunjung dibuka.
Diduga anggota keluarga yang tinggal di dalam rumah, mengetahui kedatangan Polisi.
Sebab sekeliling komplek rumah itu dipasang kamera CCTV.
Polisi memutuskan membuka paksa dengan cara mendobrak pintu rumah NRS.
Polisi juga membuka paksa pintu kamar di dalam rumah tempat NRS bersembunyi.
Selain rumah NRS, Polisi juga menggrebek sejumlah rumah yang ada di komplek rumah NRS tersebut dan menemukan para pelaku lainnya.
Dari beberapa rumah di komplek tersebut, aparat berhasil mengamankan enam orang tersangka.
Polisi juga menggeledah seluruh isi rumah dan menginterogasi para tersangka.
Namun para tersangka enggan menunjukkan barang bukti dan bersikeras mengatakan jika mereka tak menyimpan dan tidak menjual narkoba.
Upaya pencarian terus dilakukan, hingga akhirnya Polisi berhasil menemukan bungkusan plastik berisi butiran kristal bening yang diduga sabu-sabu di dalam safety tank dan kamar para tersangka yang sudah dipaket siap edar.
Total barang bukti narkoba yang ditemukan 116, 52 gram, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak lebih kurang Rp 12,6 juta, tembakau gorila seberat 40,95 gram.
Selain itu ditemukan juga sejumlah handphone berbagai merek yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba dan barang bukti lainnya.
Mendapatkan barang bukti tersebut, seluruh tersangka yang merupakan keluarga besar digelandang ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya.
Saat ini Polisi masih memburu tersangka AN yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )