Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dugaan Tipikor Setda Kuansing

Sekda Kuansing, Dianto Mampanini Irit Bicara Ditanya Dugaan Korupsi & Dugaan Pemerasan Jaksa

Sekda Kuansing Dianto Mampanini tidak berkomentar banyak ketika dikonfirmasi terkait dugaan kasus korupsi

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUN PEKANBARU / PALTI SIAHAAN
Tersangka Dugaan Tipikor Anggaran Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 dijebloskan ke penjara, Senin sore (20/7/2020) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Sekda Kuansing Dianto Mampanini tidak berkomentar banyak ketika dikonfirmasi terkait dugaan kasus korupsi dan pelaporan mantan Kasi Pidsus Kejari Kuansing Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH ke Kejati Riau.

Laporan pemerasan ini sebelumnya dinyatakan tidak terbukti.

Ditemui di depan pintu ruang kerjanya, Selasa (21/7/2020), semua pertanyaan yang diajukan tak dijawab secara gamblang.

"Tanya sama pak Kajari," jawabnya singkat.

Ia juga tak menjawab pertanyaan dugaan korupsi di bagian umum sekretariat daerah (Setda) Pemkab Kuansing pada APBD 2018, pada anggaran makan minum, diduga kerugian negara sebesar Rp 574 juta.

Kerugian negara dikarenakan anggaran 2018 digunakan untuk membayar kegiatan 2017 tanpa ada dasar hukumnya.

"Tanya sama pak Kajari. Biar pak Kajari yang menjelaskan," katanya.

Alhamdulillah, Harga Karet di Kuansing Riau Pekan Ini Naik Rp 150 Per Kilogram

Jangan Lupa Besok Puasa Dzulhijah, Ini Lafadz Niat Puasa Dzulhijah, Puasa Arafah, Puasa Tarwiyah

AKHIRNYA! Siang Ini Menkeu Akan Umumkan Gaji Ke-13

Pertanyaan lainnya yakni terkait dengan laporan dugaan pemerasan oknum jaksa Kejari Kuansing ke Kejati Riau.

Seperti yang diberitakan Tribun Pekanbaru edisi Sabtu (18/7/2020), laporan dugaan pemerasan tersebut tidak disertai dengan bukti. Pihak Kejati Riau pun menutup kasus tersebut.

Sekda kembali tak berkomentar.

"Tanya pak Kajari," jawabnya.

Begitu juga pertanyaan soal pengakuan Gempa Awaljon Putra yang menyebut Sekda Dianto memberinya THR.

Oleh Gempa, THR dari Sekda Dianto Mampanini dikembalikan bahkan jumlahnya dilebihkan.

Kasus ini sendiri masih dalam tahap penyelidikan.

Adanya pelaporan ke Kejati Riau tersebut, status penyelidikan saat ini dihentikan sementara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved