Dugaan Tipikor Setda Kuansing
Sekda Kuansing, Dianto Mampanini Irit Bicara Ditanya Dugaan Korupsi & Dugaan Pemerasan Jaksa
Sekda Kuansing Dianto Mampanini tidak berkomentar banyak ketika dikonfirmasi terkait dugaan kasus korupsi
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ilham Yafiz
Sekda Dianto Mampanini menjadi kontroversi setelah melaporkan mantan Kasi Pidsus Kejari Kuansing Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH ke Kejati Riau. Tuduhannya soal pemerasan.
Akibat laporan tersebut, Gempa harus melepas jabatannya pada Kamis (16/7/2020). Ia digantikan Roni Saputra SH.
Dugaan kasus korupsinya memang tidak terlalu besar.
Namun yang menjadi perhatian, Sekda Dianto berani melaporkan Kasi Pidsus Kejari Kuansing dengan tuduhan pemerasan. Padahal Sekda Dianto Mampanini tidak memiliki bukti.
Dugaan kerugian negara Rp 574 juta tersebut berasal dari tujuh item kegiatan. Tujuh kegiatan tersebut yakni enam kegiatan penyediaan makan dan minum.
Satu kegiatan lagi yakni penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen /luar negeri.
Enam kegiatan makan dan minum tersebut yakni kegiatan pertama sebesar Rp 15.261.500; kegiatan kedua sebesar Rp 9.560.000; kegiatan ketiga sebesar Rp 9.850.000; kegiatan keempat sebesar Rp 112.000.000; kegiatan kelima sebesar Rp 264.000.000 dan kegiatan keenam sebesar Rp 40.000.0000. Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen /luar negeri sebesar Rp 123.764.324.
Semua kegiatan diatas merupakan kegiatan di 2017. Sehingga faktur yang lampirkan untuk pembayaran juga faktur 2017.
Dari jumlah Rp 574 juta, sejumlah uang sudah disetor untuk mengembalikan kerugiaan negara. Saat ini, sisa yang belum disetor Rp 259 juta.
( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/tersangka-dugaan-tipikor-anggaran-sekretariat-daerah-setda-pemkab-kuansing.jpg)