Bersihkan Pekarangan untuk Tempat Syukuran Anaknya yang Baru Lahir, Rustam Divonis 6 Bulan Penjara
Warga Desa Alah Air Kecamatan Tebing Tinggi ini dikenakan sanksi penjara selama 6 bulan kurungan dan denda Rp 10 Juta subsider 5 hari.
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nolpitos Hendri
“Kegiatan Rustam dengan maksud untuk membuat acara akikah untuk anaknya yang baru lahir”, kata Noval Setiawan.
Dikatakannya, fakta yang terkuak di persidangan bahwa lahan yang terbakar masih di dalam perkarangan rumah Rustam.
Jaksa juga dikatakannya menampilkan foto tanah yang terbakar terdapat pohon kelapa, pinang dan lainnya dan menyebutkan seorang buruh bangunan tidak dilarang untuk berkebun.
“Argumen Jaksa dalam repliknya bertolak belakang dengan keterangan para saksi yang menerangkan di persidangan bahwa di lahan tersebut memang sudah ada pohon-pohon itu sebelum Rustam membelinya,”kata Noval.
“Perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum terhadap korporasi dan masyarakat kecil menunjukkan disparitas hukum yang sangat mencolok.”
“ Keseriusan pemerintah tidak nyata dalam praktIknya, sehingga upaya pemerintah dalam penerapan hukum multi door masih menuai kritikan dan terkesan masih tebang pilih,” sambung Noval.
Dirinya mengatakan agar UU yang dibentuk dengan maksud dan niat yang sangat baik dipergunakan untuk memenjara masyarakat yang tidak tepat.
Sehingga marwah UU yang dibentuk berbeda makna dan tujuan.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Stabat dengan perkara nomor 105/Pid.B/LH/2017/PN Stb menyatakan menurut Pasal 1 angka 3 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin budi daya, panen, pengolahan dan pemasaran terkait tanaman perkebunan.
“ Fakta-fakta yang terungkap dipersidangan kegiatan dari terdakwa tidak memiliki pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran.”
“Terkait tanaman perkebunan tidak tepat dikategorikan kepada diri terdakwa karena dari fakta persidangan tidak didapatkan niatan melakukan usaha perkebunan. Maka, kategori pekebun tidak cocok disematkan pada diri terdakwa,”lanjut Noval.
Dalam putusan No 105/Pid.B/LH/2017/PN Stb majelis hakim juga berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi rumusan delik kegiatan perkebunan.
Karena tidak memiliki pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan.
Penasihat Hukum Minta Rustam Dibebaskan
Tim Penasihat Hukum menjelaskan bahwa baik dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Penasihat Hukum meminta majelis hakim yang memeriksa perkara terdakwa Rustam Bin Kartawirya untuk dibebaskan dari segala tuntutan hukum.