Dugaan Pemerasan Kepsek oleh Oknum Jaksa Inhu, Kajati Riau Terbitkan Surat Perintah Inspeksi Khusus
Akibat dugaan pemerasan itu, akhirnya berujung pada pengunduran diri 63 orang Kepsek SMP. Disebut-sebut ini terkait pengelolaan dana BOS.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dugaan pemerasan dan intimidasi yang dilakukan oknum kejaksaan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terhadap sejumlah kepala sekolah (Kepsek) SMP di sana, kini masih didalami.
Dimana santer diberitakan, akibat dugaan pemerasan itu, akhirnya berujung pada pengunduran diri 63 orang Kepsek SMP. Disebut-sebut ini terkait pengelolaan dana BOS.
Sejauh ini, tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, masih melakukan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Peristiwa ini sudah menjadi perhatian banyak orang. Guna membuat terang permasalahan tersebut, tim Kejati Riau terus melakukan pendalaman.
Bahkan Kepala Kejati (Kajati) Riau, Mia Amiati, sudah menerbitkan Surat Perintah Inspeksi Kasus.
Dibeberkan Mia saat konferensi pers, Senin (22/7/2020) di Kejati riau, pihaknya sudah memanggil beberapa orang untuk diklarifikasi. Diantaranya dari internal kejaksaan sebanyak 6 orang, dan pihak luar 9 orang.
"Ternyata pada saat klarifikasi ini, terindikasi adanya informasi dari pihak luar yang menyatakan bahwa ada oknum di kejaksaan yang meminta uang terhadap beberapa orang, mintanya satu kali. Yang meminta si X, yang menerima bukan X, ini yang sedang kami selidiki," ucapnya.
"Makanya kami menerbitkan surat perintah inspeksi kasus," sambung wanita berhijab bergelar doktor ini lagi.
Dari inspeksi kasus ini kata Mia, barulah nanti bisa ditentukan bahwa seseorang harus dihukum. Namun dalam klarifikasi saat ini, belum ada temuan ke arah itu.
Mia memastikan, pendalaman akan terus berjalan. Sampai nanti diketahui peran serta dari masing-masing pihak yang terlibat.
Dalam penjelasannya, Mia juga menyinggung soal Kepala Kejaksaan (Kajari) Inhu.
Mia mengaku beberapa kali secara persuasif, sudah melakukan pendekatan.
"Untuk dia bisa mengaku, tapi memang betul-betul tidak tahu. Salahnya dia dan bodohnya dia sebagai Kajari adalah dia tidak mengawasi. Harusnya kan meski pun diluar itu, tanggungjawabnya sebagai Kajari. Jadi mau tidak mau dia akan kena (hukuman), karena Waskat, Pengawasan melekat," urai Mia.
"Dia (Kajari) tidak melaksanakan fungsi pengawasan, akan dikenakan hukuman. Tapi hukumannya tidak seberat si pelaku tersebut (terduga oknum)," tegasnya menambahkan.
Mia menuturkan, terkait apa pun masalah yang ada di kejaksaan, harusnya seorang pimpinan tidak bisa berkata tidak berbuat, lalu tidak bertanggungjawab. "Tidak bisa begitu," tutur Mia.