Gaji ke 13 untuk PNS Tidak Termasuk Tukin, Besarannya Sama dengan THR
Jadi besaran gaji ke 13 yang akan diterima PNS sama dengan besaran THR. Dalam gaji ke 13 tidak termasuk tunjangan kinerja
TRIBUNPEKANBARU.COM- Gaji ke 13 yang akan dicarikan pemerintah hanyalah gaji pokok dan tunjangan yang melekat saja.
Artinya untuk tunjangan kinerja atau tukin tidak termasuk. Dengan kata lain, gaji ke 13 yang akan masuk ke rekening PNS tersebut seperti besaran THR.
Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani.
Ia menjelaskan, komponen yang masuk ke dalam gaji ke-13 tahun ini hanyalah gaji pokok dan tunjangan melekat ASN yang bersangkutan, baik itu tunjangan jabatan maupun tunjangan keluarga.
"Ya betul (hanya gaji pokok dan tunjangan melekat)," ujar Askolani ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/7/2020).
Dengan demikian, Askolani pun menjelaskan besaran gaji ke-13 tahun ini akan sama dengan nilai Tunjangan Hari Raya (THR) yang dicairkan beberapa waktu lalu.
Padahal di tahun-tahun lalu, nilai gaji ke-13 lebih besar jika dibandingkan dengan THR.
Lalu sebenarnya, berapakah besaran tunjangan kinerja yang didapatkan oleh PNS?
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka) Nomor 20 tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijelaskan, penghitunngan tunjangan kinerja PNS ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan dengan menerapkan prinsip-prinsip adil, onyektif, transparan, dan konsisten.
Penghitungan kinerha perlu didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan penilaian prestasi kerja pegawai serta mempertimbangan kemampuan keuangan negara.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, besaran tunjangan kinerja PNS didasarjan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.
Untuk penilaian jabatan struktural, kriteria penilaian yang dimasukkan adalah ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang kepenueliaan dan manajerial, serta hubungan personal. Selain itu juga kesulitan dalam pengarahan pekerjaan serta kondisi lain.
Sementara untuk penilaian jabatan fungsional, penilaian meliputi pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan, pedoman kerja, serta kompleksitas tugas.
Berdasarkan faktor tersebut, ada 17 tingkatan jabatan yang masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan yang berbeda dan berjenjang. Jabatan terendah ditetapkan 190, dan nilai jabatan tertinggo ditetapkan 4.730.
Dalam penghitungan tukin, formulasi yang digunakan adalah mengalikan nilai jabatan dengan indeks besaran rupiah. Di mana dalam penetapan besaran tunjangan tersebut Menteri Keuangan/pejabat yang berwenang menetapkan indeks sebesar Rp 5.000 untuk setiap nilai jabatan.