Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi, Mantan Dirut PT PER Ditahan

Setelah sekian lama melakukan proses penyidikan, Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru, menetapkan Irhas Pradinata Yusuf (67) sebagai tersangka.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Tersangka Irhas Pradinata Yusuf (rompi tahanan oranye) saat berjalan ke mobil tahanan Kejari Pekanbaru, Kamis (23/7/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Setelah sekian lama melakukan proses penyidikan, Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, menetapkan Irhas Pradinata Yusuf (67) sebagai tersangka.

Irhas merupakan tersangka keempat dalam perkara dugaan rasuah yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,2 miliar atau hampir Rp1,3 miliar itu.

Dimana sebelumnya, jaksa sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

Mereka juga telah menjalani proses persidangan sebagai terdakwa dan divonis bersalah.

Mantan Direktur Utama (Dirut) 2011-2015 PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) itu pun ditahan oleh jaksa dan dititipkan di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru, Kamis (23/7/2020).

Penahanan terhadap Irhas dilakukan dalam tahap penyidikan perkara.

Sebelum ditahan, Irhas tampak mendatangi Kantor Kejari Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman sekitar pukul 09.30 WIB.

Sesampainya di sana, Irhas yang didampingi penasehat hukumnya langsung menuju ruang pemeriksaan di Seksi Pidsus.

Irhas kemudian diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Penyidik juga menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Irhas.

Sebelum menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, tim medis dari Klinik Kejari Pekanbaru melakukan pemeriksaan terhadap Irhas.

Hal ini merupakan prosedur yang memang harus dilakukan, guna memastikan kondisi kesehatan orang yang akan ditahan dalam kondisi baik.

Selain itu, pemeriksaan kesehatan juga untuk mendeteksi gejala reaktif terhadap virus corona ditubuh yang bersangkutan.

Setelah dipastikan sehat dan non reaktif berdasarkan hasil rapid diagnostic test, tersangka Irhas kemudian digiring menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman Kantor Kejari Pekanbaru.

Untuk membawanya ke Mapolresta Pekanbaru.

Irhas terlihat mengenakan masker dan rompi tahanan berwarna oranye.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved