Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi, Mantan Dirut PT PER Ditahan
Setelah sekian lama melakukan proses penyidikan, Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru, menetapkan Irhas Pradinata Yusuf (67) sebagai tersangka.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider satu bulan kurangan.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, setidaknya ada empat perbuatan menyimpang yang dilakukan para tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mereka.
Pertama adalah penyimpangan angsuran pokok dan bunga kredit.
Kedua penyimpangan pencatatan laporan angsuran normatif kredit.
Ketiga pemberian fasilitas kredit,
Terakhir, pelanggaran dalam penggunaan fasilitas kredit.
Adapun modus mereka, yakni memberikan kredit bakulan sebagai modal usaha kepada tiga debitur.
Namun dalam pengembalian pinjaman debitur, dana tersebut tidak disetorkan ke perusahaan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ditetapkan_sebagai_tersangka_dugaan_korupsi_mantan_dirut_pt_per_ditahan.jpg)