Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi, Mantan Dirut PT PER Ditahan
Setelah sekian lama melakukan proses penyidikan, Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru, menetapkan Irhas Pradinata Yusuf (67) sebagai tersangka.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Ia memilih bungkam dan berjalan sambil menutupi wajahnya.
Ia juga buru-buru memasuki mobil tahanan saat ditanyai sejumlah awak media.
Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Andi Suharlis melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni mengatakan, penahanan tersebut dilakukan dalam tahap penyidikan.
Lanjut dia, penahanan ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan yang masih berjalan.
"Dikhawatirkan (tersangka) dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, maka terhadap tersangka IPY ini dilakukan penahanan di Polresta Pekanbaru," ujar Yuriza yang didampingi Kasi Intelijen, Budiman.
Yuriza menyebut, penahanan itu dilakukan untuk 20 hari ke depan. Nantinya, Irhas akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru.
"Rutan pada prinsipnya menerima. Mereka butuh beberapa hari untuk melakukan sterilisasi (untuk pencegahan Covid-19). Setelah itu baru bisa masuk tahanan baru," jelas Yuriza lagi.
Selanjutnya disebutkan Yuriza, Jaksa Penyidik akan berupaya merampungkan berkas perkara tersangka.
Supaya bisa dilakukan proses tahap I atau melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti.
"Awal bulan (Agustus 2020,red) mungkin sudah bisa tahap I," yakin dia.
Ditegaskan Yuriza, tersangka Irhas disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Kasi Intel Budiman memaparkan, kasus yang menjerat mantan Dirut PT PER itu, merupakan pengembangan dari perkara yang pernah diusut sebelumnya.
Dimana saat itu, jaksa telah menetapkan tiga orang pesakitan, yang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Adapun tiga orang itu adalah Rahmiwati, selaku Mantan Analis Pemasaran PT PER itu divonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 1 bulan penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1.289.082.000 subsider 1 tahun kurungan.
Selanjutnya, Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, dan Irawan Saryono salah satu Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ditetapkan_sebagai_tersangka_dugaan_korupsi_mantan_dirut_pt_per_ditahan.jpg)