TPP PNS Kepulauan Meranti Disunat, ASN dari Golongan I hingga IV, Besarnya Capai Jutaan
Dalam informasi yang kami terima terakhir untuk APBD Kabupaten Kepulauan Meranti akibat dari adanya Covid-19 terjadi pemotongan anggaran
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Akibat dari dampak pandemi Covid 19 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti terpaksa juga harus memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Hal ini setelah sebelumnya anggaran beberapa kegiatan yang menyedot anggaran besar juga telah dipotong.
Pemotongan ini dilakukan setelah pemerintah pusat memotong kembali Dana Alokasi Umum (DAU).
"Dalam informasi yang kami terima terakhir untuk APBD Kabupaten Kepulauan Meranti akibat dari adanya Covid-19 terjadi pemotongan anggaran yang sebelumnya kita itu dari dibantu melalui dana baik dana alokasi umum maupun DBH," kata Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan.
Dikatakan Bupati Irwan selain tunjangan kepada pegawai juga terjadi pengurangan terhadap biaya-biaya yang berkaitan dengan perjalanan dinas untuk rapat dan juga beberapa kegiatan pembangunan yang dianggap lebih besar.
Dampak dari pemotongan ini juga dikatakan Bupati Irwan akan berdampak pada penganggaran hingga tahun 2021.
"Jadi dampak dari ini semua tentu akan terasa dalam tahun anggaran 2020 ini kemudian juga tahun 2021 barangkali kita kan baru mulai beberapa kegiatan pembangunan itu baru akan mulai berjalan di tahun 2021 dan menurut saya pemulihan baru akan terjadi pada tahun 2022 yang akan datang," ujar Irwan.
Berdasarkan beban kerja yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kepulauan Meranti nomor 900/BPKAD/2020/562.
Surat Edaran tertanggal 20 Juli 2020 itu ditandatangani Bupati, penyesuaian TPP ini berlaku sejak Bulan Juni hingga Desember 2020.
Penyesuaian terhadap tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan beban kerja ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tanggal 9 April 2020 Tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
Sementara itu Kepala BPKAD, Bambang Suprianto menambahkan penyesuaian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja tersebut hanya berlaku untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja.
Tetapi, tidak diberlakukan pada Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas di lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti.
"PNS di RSUD dan Puskesmas merupakan garda terdepan Covid-19. Penyesuaian itu salah satu bentuk sumbangsih ASN untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kepulauan Meranti," kata Bambang Suprianto, Rabu (22/7/2020).
Secara rinci berikut besaran TPP di Kepulauan Meranti berdasarkan golongan sebelum dan sesudah dilakukan penyesuaian;
Golongan I/a yang sebelumnya menerima Rp 1.100.000 perbulan, menjadi Rp 700.000 setelah dilakukan penyesuaian.
