Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

TPP PNS Kepulauan Meranti Disunat, ASN dari Golongan I hingga IV, Besarnya Capai Jutaan

Dalam informasi yang kami terima terakhir untuk APBD Kabupaten Kepulauan Meranti akibat dari adanya Covid-19 terjadi pemotongan anggaran

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
TPP PNS Kepulauan Meranti Disunat, ASN dari Golongan I hingga IV, Besarnya Capai Jutaan 

Golongan II/b dari Rp 1.200.000 menjadi Rp 750.000, golongan I/c dari Rp 1.300.000 menjadi Rp 850.000, dan golongan I/d dari Rp 1.400.000 menjadi Rp 900.000.

Untuk golongan II/a, dari sebelumnya Rp 1.500.000 perbulan, menjadi Rp 950.000. G

olongan II/b dari Rp 1.600.000 menjadi Rp 1.000.000, golongan II/c dari Rp 1.700.000 menjadi Rp 1.100.000 dan golongan II/d dari Rp 1.800.000 menjadi Rp 1.150.000.

Untuk golongan III/a, dari sebelumnya Rp 2.500.000 perbulan, menjadi Rp 1.600.000 setelah dilakukan penyesuaian.

Golongan III/b dari Rp 2.600.000 menjadi Rp 1.650.000, golongan III/c dari Rp 2.700.000 menjadi Rp 1.700.000 dan golongan III/d dari Rp 2.800.000 menjadi Rp 1.750.000.

Sementara itu, untuk golongan IV, dari Rp 3.000.000 menjadi Rp 1.900.000.

Sedangkan penyesuaian TPP berdasarkan jabatan sebagai berikut;

Sekda yang sebelumnya dapat Rp 15.000.000 perbulan, setelah adanya penyesuaian menjadi Rp 9.500.000.

Asisten bupati dari Rp 12.000.000 menjadi Rp 7.600.000, staf ahli bupati, kepala dinas/badan dari Rp 7.000.000 menjadi Rp 4.450.000.

TPP Camat/Kabag/Sekretaris/Irban dari Rp 5.000.000 menjadi Rp 3.200.000.

Sekretaris camat/kepala bidang dari Rp 4.500.000 menjadi Rp 2.900.000.

Lurah/Kasubbag/Kasubbid/Kasi/Ka.UPTD (eselon IV.a) dari Rp 3.600.000 menjadi Rp 2.300.000.

Sedangkan Kasi/Kasubbag (eselon IV.b) dari Rp 3.000.000 menjadi Rp 1.900.000. (Tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved