Kamis, 28 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Update Sidang, Saksi Nomor 2 dari PT CGA Sebut Bupati Non Aktif Ini Terima Uang Rp4 Miliar Lebih

Saya terperinci tidak terlalu hafal Yang Mulia. Tapi seingat saya untuk Bapak Bupati (Bengkalis) 4 koma sekian," bebernya.

Tayang:
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Saksi dari PT CGA, Rhemon Kamil bersaksi lewat video conference dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, Kamis (23/7/2020) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Syukur Mursid Brotosejati alias Heri, menjadi orang kedua yang bersaksi dalam sidang dugaan korupsi Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, Kamis (23/7/2020).

Heri selaku Penanggungjawab Unit Divisi Properti PT Citra Gading Asritama (CGA), perusahaan yang melaksanakan proyek Jalan Duri - Sei Pakning ini, dicecar sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum dari KPK, serta Penasehat Hukum terdakwa.

Sama seperti saksi pertama, Rhemon Kamil, Heri bersaksi lewat video conference.

Di persidangan, Heri menyatakan di PT CGA, ia lebih fokus pada proyek properti.

"Saudara tahu proyek di luar itu?," tanya hakim. "Tahu yang mulia," jawab saksi.

"Proyek apa saja?," tanya hakim lagi.

"Kalimantan, Lombok dan salah satu di Pemda Bengkalis (proyek jalan)," ujarnya.

Nama Indra Gunawan Eet Kembali Disebut di Sidang Amril Mukminin, Terima Uang Rp80 Juta dari PT CGA

Hakim kembali melontarkan pertanyaan. Kali ini lebih spesifik kepada proyek jalan di Kabupaten berjuluk Negeri Sri Junjungan.

"Yang di Bengkalis proyek jalan. Duri - Sei Pakning, tahu?," sebut hakim bertanya.

"Betul (tahu) Yang Mulia," aku Heri.

Saksi kemudian ditanyai soal commitment fee terkait pengerjaan proyek bermasalah itu.

"Saya terperinci tidak terlalu hafal Yang Mulia. Tapi seingat saya untuk Bapak Bupati (Bengkalis) 4 koma sekian," bebernya.

"4 koma sekian maksudnya apa?," cecar hakim lagi.

"Nilai rupiah uangnya, 4 koma sekian miliar," jelasnya.

Dikatakan Heri, awalnya uang itu diminta oleh Triyanto dan Joko, yang juga orang PT CGA dan mengurusi soal proyek di Kabupaten Bengkalis, kepada Ihsan Sunardi, selaku pimpinan PT CGA.

"Sama Pak Ihsan diminta ke saya, supaya sekaligus monitor perkembangan proyek. Total seingat saya yang saya keluarkan untuk pemberian-pemberian itu 6 koma sekian m (miliar). Cuma terperinci satu-satu tidak ingat," urainya.

"Seingat saya Bapak Bupati 4 koma sekian miliar Yang Mulia," sambungnya.

Selanjutnya, giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang bertanya kepada saksi Heri.

"Apa saudara mengetahui kesepakatan fee untuk Amril?," tanya JPU.

Berita Foto: Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan EET Bersaksi Dalam Sidang Dugaan Tipikor di Bengkalis

"Saya tidak mengetahui persis masalah kesepatan, karena saya hanya pernah dengar pas ketemu saudara Triyanto. Kalau saudara Amril Mukminin menyampaikan masalah fee itu yang saya dengar PT CGA kan sudah tahu umumnya gimana itu Yang Mulia," tuturnya.

"Pemberian fee kepada Amril Mukminin dari PT CGA apakah itu semua melalui Triyanto?," tanya JPU.

"Ada yang melalui Triyanto dan juga sebelumnya di Jakarta bukan Triyanto, tapi dari keuangan yang di Jakarta, atau dari Pak Ihsan langsung. Namanya Bu Badriah," ulasnya.

"Apakah Juni 2017 pernah ada permintaan uang?," tanya JPU.

"Ya, ada permintaan uang untuk kebutuhan project Bengkalis," ucap Heri.

JPU bertanya peruntukan uang yang dimaksud.

"Untuk Bapak Bupati. Seingat saya Triyanto kan minta ke Pak Ihsan, Pak Ihsan merintahkan ke saya. Kemudian Triyanto (minta) ke saya. Sebelumnya Pak Ihsan memerintahkan saudara Shandi (juga orang PT CGA,red) untuk mengirim uang mukanya by rekening divisi properti, karena yang masih buka itu divisi properti," ucapnya panjang lebar.

"Jangan lebar-lebar, saya tanya Juni 2017 dulu. Berapa permintaan uangnya?," tanya JPU.

"Seingat saya (permintaan uang dari Triyanto) Rp1,7 miliar. Kemudian satu lagi sekitar Rp1,3 miliar," katanya.

"Saya ngikuti BAP saudara, saya bacakan BAP saudara, Awal Juni 2017 saudara Triyanto menyampaikan kepada saya di Malang, Triyanto sudah bertemu Amril di Rumah Dinas Bupati Bengkalis. Pada pertemuan itu Amril Mukminin meminta bantuan uang sebesar Rp3 miliar yang direalisasikan sebelum lebaran," terang JPU.

"Karena Amril Mukminin kepada Triyanto mengatan, PT CGA kan sudah mengerjakan proyek di mana-mana. Sudah tahu adat istiadat bagaimana terkait commitment fee. Itu perkataan yang saudara dengar dari Triyanto," sambung JPU.

Terkait BAP itu, saksi Heri tidak membantahnya.

Sebelumnya, saksi pertama yang diperiksa adalah Rhemon Kamil, selaku Project Manager PT CGA. Ia bersaksi lewat video conference.

VIDEO: 4 Orang Saksi Beri Keterangan Dalam Sidang Kasus Bupati Non Aktif Amril Mukminin

Sebut Nama Indra Gunawan Eet

Dalam kesaksiannya, Rhemon menyebut-nyebut nama Indra Gunawan Eet.

Pengakuan Rhemon, ia pernah menerima uang dari seseorang bernama Nunung, yang juga orang PT CGA sebesar Rp80 juta. Sekitar awal tahun 2017.

Uang itu kata Rhemon, rencananya akan diserahkan kepada Indra Gunawan Eet yang waktu itu masih anggota dewan di Bengkalis, lewat Tajul Mudarris, yang ketika itu menjabat Plt Kadis PUPR Bengkalis. Yang saat ini menjabat Plt Kepala Pelaksana BPBD Bengkalis.

"Saya ingat 80 (juta). Saya serahkan ke Pak Eet lewat pak Tajul," sebut Rhemon.

Dia melanjutkan, sayangnya uang itu hilang. Dikisahkan Rhemon, ketika itu ia baru saja mengambil uang di bank. Selanjutnya Rhemon menuju Kantor BPKP Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Karena di sana serah terima uang akan dilakukan sesuai perjanjian.

"Tapi uangnya hilang. Karena mobil saya mengalami pencurian pecah kaca. Saya waktu itu memang dipesankan menyerahkan ke Pak Eet lewat Tajul Mudarris," ungkap Rhemon.

Menanggapi jawaban itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Feby memaparkan, keterangan saksi ini adalah fakta baru dalam perkara ini.

"Keterangan saudara ini fakta baru," ungkapnya.

Hal itu diamini oleh saksi Rhemon. Karena katanya, terkait itu dirinya memang belum pernah ditanyai oleh penyidik.

Tidak akan Diistimewakan, Rutan Sialang Bungkuk Tempatkan Amril Mukminin Sementara di Ruang Isolasi

Berlanjut, giliran penasehat hukum (PH) terdakwa yang mengajukan pertanyaan. PH terdakwa lantas kembali bertanya perihal tindaklanjut atas uang yang hilang itu.

"Apakah ada tindak lanjut 80 juta itu?," tanya PH terdakwa.

"Saya lapor polisi, seminggu atau 10 hari, saudara Triyanto (karyawan PT CGA) datang, uangnya ditransfer Tri. Lalu uang itu diserahkan ke Pak Eet langsung, jumlahnya tetap Rp 80 juta," jelas dia.

Seingat Rhemon, penyerahan uang untuk Eet itu, dilakukan pada Maret 2017.

PH terdakwa kembali bertanya. "Eet pernah ke surabaya ngambil jatah dia? Saksi tahu?" tanya PH terdakwa.

"Tidak tahu," jawab saksi lagi.

Selain itu, Rhemon juga diberondong pertanyaan perihal anggaran proyek Duri - Sei Pakning.

"Tahun 2013 itu Rp 500 miliaran. Kalau (proyek) multiyearsnya Rp2,3 triliun," urainya.

Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan dalam agenda sidang perdana empat pekan lalu, Amril Mukminin disebut menerima uang secara bertahap sebesar 520 ribu Dollar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui ajudannya, Azrul Nor Manurung.

Uang itu, diterima Amril Mukminin dari Ichsan Sunardi, pemilik PT CGA yang diserahkan lewat Triyanto, pegawai PT CGA sebagai commitment fee dari pekerjaan proyek multiyear pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.

Tidak sampai disitu, Amril Mukminin selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014 -2019 dan Bupati Bengkalis 2016-2021, juga telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp23,6 miliar lebih dari dua orang pengusaha sawit.

Uang diterima baik secara tunai, maupun dalam bentuk transfer.

Masing-masing dari Jonny Tjoa sebesar Rp12,7 miliar lebih dan Adyanto sebesar Rp10,9 miliar lebih. Uang miliaran rupiah juga mengalir ke rekening istri Amril, Kasmarni, dengan cara ditransfer.

Perbuatan Amril Mukminin itu bertentangan dengan kewajibannya selaku kepala daerah, sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU tentang Pemerintahan Daerah. 

Serta kewajiban Amril Mukminin sebagai penyelenggara negera sebagaimana UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Huni Ruang Isolasi Rutan Pekanbaru, Begini Kondisi Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin Terkini

Atas perbuatannya, Amril Mukminin dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Tribunpekanbaru.com/ Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved