Nama Indra Gunawan Eet Kembali Disebut di Sidang Amril Mukminin, Terima Uang Rp80 Juta dari PT CGA

Tapi uangnya hilang. Karena mobil saya mengalami pencurian pecah kaca. Saya waktu itu memang dipesankan menyerahkan ke Pak Eet lewat Tajul Mudarris

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Saksi dari PT CGA, Rhemon Kamil bersaksi lewat video conference dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, Kamis (23/7/2020) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, kembali bergulir di persidangan, Kamis (23/7/2020).
Amril menjadi pesakitan dalam perkara dugaan suap proyek Jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Adalah majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang bertugas mengadili perkara ini. Dengan hakim ketua Lilin Herlina, yang juga Wakil Ketua PN Pekanbaru.

Agenda sidang kali ini, masih mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi. Ini merupakan persidangan yang memasuki pekan kelima.

Kali ini ada 3 orang saksi yang bersaksi. Mereka semuanya adalah karyawan PT Citra Gading Asritama (CGA).

Saksi pertama yang diperiksa adalah Rhemon Kamil, selaku Project Manager PT CGA. Ia bersaksi lewat video conference.

Berita Foto: Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan EET Bersaksi Dalam Sidang Dugaan Tipikor di Bengkalis

Dalam kesaksiannya, Rhemon menyebut-nyebut nama Indra Gunawan Eet.

Pengakuan Rhemon, ia pernah menerima uang dari seseorang bernama Nunung, yang juga orang PT CGA sebesar Rp80 juta. Sekitar awal tahun 2017.

Uang itu kata Rhemon, rencananya akan diserahkan kepada Indra Gunawan Eet yang waktu itu masih anggota dewan di Bengkalis, lewat Tajul Mudarris, yang ketika itu menjabat Plt Kadis PUPR Bengkalis. Yang saat ini menjabat Plt Kepala Pelaksana BPBD Bengkalis.

"Saya ingat 80 (juta). Saya serahkan ke Pak Eet lewat pak Tajul," sebut Rhemon.

Dia melanjutkan, sayangnya uang itu hilang. Dikisahkan Rhemon, ketika itu ia baru saja mengambil uang di bank. Selanjutnya Rhemon menuju Kantor BPKP Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Karena di sana serah terima uang akan dilakukan sesuai perjanjian.

"Tapi uangnya hilang. Karena mobil saya mengalami pencurian pecah kaca. Saya waktu itu memang dipesankan menyerahkan ke Pak Eet lewat Tajul Mudarris," ungkap Rhemon.

Jadi Saksi Dugaan Tipikor Bengkalis Hakim Bentak Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet, Anda Ini Bengak!

Menanggapi jawaban itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Feby memaparkan, keterangan saksi ini adalah fakta baru dalam perkara ini.

"Keterangan saudara ini fakta baru," ungkapnya.

Hal itu diamini oleh saksi Rhemon. Karena katanya, terkait itu dirinya memang belum pernah ditanyai oleh penyidik.

Berlanjut, giliran penasehat hukum (PH) terdakwa yang mengajukan pertanyaan. PH terdakwa lantas kembali bertanya perihal tindaklanjut atas uang yang hilang itu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved