Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Idul Adha 2020

Memblukdak Kasus Positif Covid-19 di Pekanbaru Berbuntut kepada Sholat Idul Adha, Ini Kata Pemko

"Jadi nantinya bisa kita keluarkan surat edaran terbaru perihal penyelenggraan Idul Adha," jelasnya.

Penulis: Fernando | Editor: Nolpitos Hendri
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Memblukdak Kasus Positif Covid-19 di Pekanbaru Berbuntut kepada Sholat Idul Adha, Ini Kata Pemko 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru bakal membahas teknis penyelenggaraan shalat Idul Adha 1441 H, Senin (27/7/2020).

Bahasan ini seiring meningkatnya penyebaran kasus positif covid-19 selama satu pekan ini.

"Besok Senin rencana rapat bersama tentang pelaksana hari raya Idul Adha," ujar Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Jumat (24/7/2020).

Menurutnya, pada rapat nanti akan dibahas perihal surat edaran tentang Idul Adha yang sudah beredar.

Rapat ini untuk melanjutkan atau merubah poin dalam surat edaran yang sudah ada.

"Jadi nantinya bisa kita keluarkan surat edaran terbaru perihal penyelenggraan Idul Adha," jelasnya.

Sebelumnya, Walikota Pekanbaru, Firdaus sudah membuat surat edaran perihal penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyemblihan hewan kurban pada 1441 H.

Satu poin dalam surat edaran yakni masyarakat bisa menggelar shalat ied dan penyemblihan hewan kurban pada momen Idul Adha 1441 H.

Namun masyarakat tetap harus mengikuti protokol kesehatan.

Penyelenggaraan shalat Idul Adha bisa digelar di lapangan atau masjid.

Panitia nantinya harus menyiapkan petugaa mengawasi penerapan protokol kesehatan.

Panitia juga harus menyemprot disinfektan di areal shalat ied.

Jumlah akses jemaah yang keluar dan masuk harus dibatasi.

Panitia juga mesti sediakan fasilitas cuci tangan, sabun dan hand sanitizer.

Mereka juga mesti menyediakan alat pengukur suhu tubuh.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved