Brigjen Prasetijo Jadi Tersangka, Aliran Dana & Pihak-pihak Yang Bantu Pelarian Kini Diburu Polisi
Bareskrim Polri menetapkan Prasetijo sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra yang juga dikenal sebagai Joko Soegiarto Tjandra.
Bareskrim Polri menetapkan Prasetijo sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra yang juga dikenal sebagai Joko Soegiarto Tjandra.
Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo sendiri sudah dicopot dari jabatannya.
Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelarian buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Bareskrim Polri mulai membuka penyelidikan terkait dugaan adanya aliran dana terhadap pihak-pihak yang diduga membantu pelarian buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
“Terkait dengan aliran dana, saat ini kita sudah membuka lidik untuk melakukan tracing terhadap aliran dana,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Kendati demikian, ia belum mengungkap identitas yang diduga terkait dengan aliran dana tersebut. Dalam penelusuran ini, tak menutup kemungkinan Bareskrim bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tidak menutup kemungkinan kita akan bekerja sama dengan KPK dalam rangka mengusut aliran dana dan tentunya upaya kita dalam menerapkan UU Tipikor,” tuturnya.
Bareskrim telah menetapkan satu tersangka yaitu Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dalam kasus ini. Prasetijo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu.
Penyidik pun menyita barang bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan.
Kemudian, Prasetijo diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri atau penegak hukum karena telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra.
Prasetijo juga diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti. Prasetijo pun disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.
Diketahui, karut-marut pelarian Djoko Tjandra yang menyeret Polri berawal dari surat jalan untuk buronan tersebut yang diterbitkan oleh Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Berkas kasus dugaan pelanggaran disiplin Prasetijo telah rampung. Apabila berkas dinyatakan lengkap, Prasetijo akan menjalani sidang disiplin.
Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.
Keduanya yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Brigjen Prasetijo Tersangka Pelarian Djoko Tjandra, Polisi Selidiki Aliran Dana
