Polisi Tetapkan Suami jadi Tersangka, karena Menikahi Anak 12 Tahun Korban Perkosaan Ayah Tiri
Kepada polisi, suami siri anak 12 tahun itu mengaku tidak tahu menahu tentang ketentuan pelanggaran pernikahan anak.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Baharuddin, suami siri SF (12), anak korban perkosaan ayah tirinya Sappe, ditetapkan jadi tersangka oleh polisi.
Seperti diketahui, sang ayah tiri yang kemudian menikahkan SF dengan Baharuddin, seorang penyandang disabilitas.
"Baharuddin, suami siri korban (SF) kami terapkan jadi tersangka karena telah menikahi anak yang belum kayak untuk dinikahi berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa hari lalu," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Sulawesi Selatan, AKP Dharma Prawira Negara, Selasa (28/7/2020).
Menurut Dharma, penetapan terangka Baharuddin setelah dilakukan gelar perkara dan kemudian ditemukan unsur kesengajaan di dalamnya.
• Depresi Kades Berakhir Gantung Diri di Pohon Kopi, Tulis Sepucuk Surat: Jaga baik-baik ibu kalian
"Ia dikenakan Pasal 228 KUHP yang bunyinya barang siapa dengan sengaja bersetubuh dengan anak di bawah umur belum waktunya atau di bawah umur. Selanjutnya kami periksa sebagai tersangka," jelas Dharma.
Sebagai tersangka, Baharuddin tidak ditahan polisi, mengingat tersangka adalah penyandang disabilitas tuna netra. Status Baharuddin dan SF tak lagi jadi suami istri.
"Baharuddin dan SF tak lagi berstatus sebgai suami istri karena melanggar undang-undang," ungkap Dharma.
Kepada polisi, Baharuddin mengaku tidak tahu menahu tentang ketentuan pelanggaran pernikahan anak.
Namun, ia mengaku dengan sadar telah menikahi SF yang digelar warga Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, secara meriah.
"Saya lakukan ini dengan sadar, namun tidak tahu-menahu jika yang saya lakukan melanggar aturan,"kata Baharuddin.
• Tiga Bulan Menghilang, Kariyati Ditemukan Sudah Tinggal Tulang Belulang di Dalam Jurang
Pernikahan Jadi Bahan Perbincangan Awam
Pernikahan Baharuddin dengan NS tiba-tiba menjadi perbincangan.
Selisih usia 32 tahun antara kedua mempelai jadi bahan cerita.
Baharuddin berusia 44, Sementara NS 12 tahun.
Apakah pepatah Cinta memang tak mengenal usia berlaku?
Ungkapan itu agaknya cocok disandarkan kepada pasangan Baharuddin (44) dan NS (12).
Kedua mempelai ini sempat heboh lantaran menikah dengan usia yang terpaut sangat jauh yakni 32 tahun.
Pria berprofesi sebagai tukang pijat tunanetra.
Dirangkum tribunpinrang.com, berikut fakta-fakta pernikahan viral ini:
1. Akad Nikah di Dewa Watang Pulu, Pinrang
Pernikahannya berlangsung di Desa Watang Pulu, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Selasa (30/6/2020).
Informasi yang dihimpun, Baharuddin adalah seorang pria yang bekerja sebagai tukang pijat asal Makassar.
Ia pertama kali bertemu NS di sebuah hajatan keluarganya yang lokasinya tak jauh dari rumah NS.
Dari situlah mereka mulai menjalin hubungan dan komunikasi intens, hingga pada akhirnya Baharuddin memantapkan hati untuk menikahi NS.
"Mereka baru satu kali ketemu, saat suami anak saya ini menghadiri acara hajatan keluarganya yang lokasinya tak jauh dari rumah. Selebihnya, komunikasi lewat telepon," kata ayah tiri NS, Sappe (40) saat ditemui TribunPinrang.com di rumahnya, Senin (6/7/2020).
2. Pacaran 5 Bulan
Sappe menyebutkan, keduanya menjalin komunikasi rutin selama kurang lebih 5 bulan.
Hubungan jarak jauh antara Makassar dan Pinrang ini akhirnya terendus orangtua calon mempelai perempuan.
3. Lamaran 2 Kali Ditolak
Daripada menjadi gosip, Baharuddin akhirnya memberanikan diri melamar NS.
"Dua kali dia melamar anak saya, kami tolak. Apalagi, anak kami ini masih di bawah umur," cerita Sappe.
Namun ikatan cinta dua pasangan terpaut usia jauh ini sangat kuat.
4. NS Ancam Nikah Siri
Karena adanya penolakan itu, NS pun kecewa dan kesal ke kedua orang tuanya.
Bahkan, sempat memilih kabur dari rumah selama tiga hari.
Selain itu, NS juga sempat mengancam akan menikah diam-diam bersama Baharuddin di Makassar.
Tak tega melihat hal itu, kedua orang tua NS pun terpaksa merestui pernikahan mereka.
"Dari pada terjadi sesuatu yang lebih fatal. Kami terpaksa memilih jalur pernikahan ini untuk kebaikan bersama," terang Sappe.
5. KUA Menolak, Terpaksa Nikah Siri
Kepala Desa Watang Pulu Darmawan tak menampik adanya kejadian tersebut.
"Benar dan resepsi pernikahan mereka berlangsung tangal 30 Juni 2020 malam," katanya.
Darmawan menyebutkan, pasangan tersebut sempat mengajukan surat pengantar dari desa untuk dibuatkan legalitas pernikahan di KUA Kecamatan Suppa.
"Tapi pihak KUA menolak karena pihak perempuan masih di bawah umur," jelasnya.
Atas dasar itu, pihak keluarga pun melakukan pernikahan secara adat dengan alasan tak ada unsur paksaan di dalamnya.
"Jadi yang nikahkan saat itu adalah kakaknya. Tak melibatkan KUA ataupun imam setempat," ujarnya.(*)
(TribunPinrang.com/Laporan Wartawan TribunPinrang.com, @herysyahrullah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nikahi Anak 12 Tahun Korban Perkosaan Ayah Tiri, Suami Jadi Tersangka", dan Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 5 Fakta Pernikahan Viral Selisih 32 Tahun, Warga Makassar Nikahi Gadis Pinrang Usia 12
