Pulang Pulang Berbadan Dua, Ibu Muda di Tulang Bawang ini pun Harus Mendekam 20 Tahun di Penjara
Tiga hari kemudian tepatnya pada 22 Juli 2020, SE dibawa suaminya, SB ke salah satu rumah sakit di Tulang Bawang untuk melahirkan.
Editor:
Guruh Budi Wibowo
Ilustrasi pemerkosaan
“Bayi itu ditemukan di aliran sungai yang melewati Dusun Cakat, Kampung Menggala oleh nelayan setempat, sekitar 200 meter dari jembatan,” kata Sandy.
Pasangan suami istri tersebut ditahan dan dijerat Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diperkosa Majikan di Malaysia hingga Hamil, Ibu Dibantu Suami Buang Bayi dari Atas Jembatan.
