Gunakan Data Diri Palsu, Pria Ini Tipu Nasabah dengan Iming-Iming Perumahan Syariah Tanpa Riba
Pelaku juga mengakui dirinya sudah menggunakan E-KTP palsu untuk sejumlah kontrak kerjasama, termasuk untuk surat perjanjian dengan korban
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Seorang pria berinisial HR (46), ditangkap tim dari Unit Reskrim Polsek Tampan.
Ia diduga melakukan penipuan sekaligus penggelapan. Dengan modus menawarkan pembangunan perumahan berbasis syariah, tanpa riba dan tidak ada penarikan unit.
Dalam rangka memuluskan aksinya, HR bahkan sampai nekat membuat kartu identitas berupa E-KTP palsu.
Dengan identitas palsu itu, ia melakukan kontrak kerjasama dengan dua orang selaku pemilik lahan yang rencananya akan dibangun perumahan di Jalan Purwodadi Ujung, tahun 2018.
• VIDEO Viral Driver Ojol Wanita Duel Lawan Begal, Jatuhkan Satu Pelaku dan Rebut Celurit
Setelah itu, mulailah pelaku menawarkan perumahan yang hendak dibangun kepada sejumlah orang lewat tim marketingnya.
Singkat cerita, pelaku lewat orang marketingnya, berhasil mendapatkan seorang nasabah bernama Johns (40), warga Jalan Cipta Karya Ujung, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Johns yang tertarik, menyetorkan uang sebesar Rp25 juta. Tak lama, ia kembali menyetorkan uang senilai Rp3 juta. Sehingga total uang yang sudah diberikan kepada pelaku, sebesar Rp28 juta.
Pelaku pun menandatangani surat perjanjian dengan korban. Pelaku berjanji akan segera membangun pondasi rumah yang sudah dipesan korban.
• Bidan Cantik Ini Sering Dibully, Dilempari Batu dan Dihadang Saat Tracing Kontak Fisik Pasien Corona
"Korban sudah menyerahkan uangnya dengan janji bahwa pelaku akan melakukan pembangunan pondasi. Namun saat ini pembangunan tak kunjung terlaksana," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita, Kamis (30/7/2020).
Karena tak kunjung terealisasi hingga 2 tahun, korban mencoba mempertanyakan kembali kepada pelaku.
Saat itulah pelaku mengaku bahwa uang milik korban, bukan dipakai untuk membangun pondasi rumah. Melainkan untuk kepentingan pelaku lainnya.
Pelaku juga mengakui dirinya sudah menggunakan E-KTP palsu untuk sejumlah kontrak kerjasama, termasuk untuk surat perjanjian atau kesepakatan dengan korban.
• Dalihnya Beli Pulsa, Pelaku Pinjam Sepeda Motor Warga Kampar, Dilarikan dan Dijual ke Kandis Siak
Karena merasa ditipu, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Tampan, pada 17 Juli 2020.
Berkat penyelidikan petugas, alhasil pelaku berhasil diringkus di Medan, Sumatera Utara pada 27 Juli 2020 lalu. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Tampan di Pekanbaru.
Dari hasil penyidikan kepolisian, disebutkan Kapolsek, pelaku memang memiliki identitas palsu. E-KTP yang digunakan pelaku dalam menjalankan bisnis properti perumahan dibuat melalui temannya berinisial RZ pada tahun 2017.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/tersangka-pelaku-penipuan-perumahan-syariah.jpg)