Gunakan Data Diri Palsu, Pria Ini Tipu Nasabah dengan Iming-Iming Perumahan Syariah Tanpa Riba
Pelaku juga mengakui dirinya sudah menggunakan E-KTP palsu untuk sejumlah kontrak kerjasama, termasuk untuk surat perjanjian dengan korban
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
"Pelaku mendapatkan KTP palsu dari rekannya dengan membayar uang sebesar Rp500 ribu," ungkap Ambarita.
Lanjut dia, dalam perkara ini, ternyata ada juga sejumlah korban lainnya yang melaporkan pelaku sudah menipu mereka. Karena sampai saat ini penghuni perumahan tersebut tidak mendapatkan surat tanah.
"Seluruh rumah itu tidak memiliki surat tanah, hanya bangunan saja," tutur Ambarita.
• Sedang Cari Kayu Bakar, Ulla Kaget Temukan Tengkorak Manusia Dalam Karung yang Diikat Tali Rafia
Dalam perkara ini, petugas menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya selembar E- KTP palsu atas nama Haryanto Diwiryo, selembar surat perjanjian jual beli rumah berisi data palsu, selembar brosur perumahan, selembar gambar atau denah lokasi perumahan, 2 lembar kwitansi, dan 1 unit handphone.
Dia menambahkan, polisi saat ini masih memburu pelaku lainnya yang ikut membantu pembuatan e-KTP palsu serta sejumlah mitra perumahan tersebut.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 263 dan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.(Tribunpekanbaru. com/Rizky Armanda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/tersangka-pelaku-penipuan-perumahan-syariah.jpg)