Minggu, 12 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mahfud MD Minta MA Tak Main-main Jika Djoko Tjandra Ajukan PK Kembali

Mahfud sekaligus menekankan, apabila PK nantinya diajukan, itu sudah bukan ranah pemerintah.

Editor: Sesri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. 

TRIBUNPEKANBARU.COM -  Buron Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra, terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali yang kabur ke luar negeri sejak 2009 sudah ditangkap Kepolisian RI.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Djoko Tjandra masih bisa mengajukan peninjauan kembali ( PK) ke Mahkamah Agung ( MA).

Menurut Mahfud, begitu Djoko Tjandra menjadi terpidana secara fisik, maka dia memenuhi syarat untuk kembali mengajukan PK.

"Begitu Djoko Tjandra menjadi terpidana, itu memenuhi syarat untuk PK lagi. Maka juga mungkin saja dalam waktu dekat dia itu ajukan PK lagi ke MA," ujar Mahfud sebagaimana dikutip dari keterangan pers Kemenko Polhukam, Jumat (31/7/2020).

Mahfud sekaligus menekankan, apabila PK nantinya diajukan, itu sudah bukan ranah pemerintah.

Proses tersebut merupakan ranah MA.

"Bukan urusan pemerintah, bukan urusan Presiden. Karena pengadilan itu urusan MA. Oleh sebab itu yang harus dipelototi sekarang itu proses peradilan di MA," ujar Mahfud.

Dirinya berharap, pimpinan MA memperhatikan hal ini secara sungguh-sungguh.

Mendikbud Bebaskan Pemakaian Dana BOS untuk Kuota Internet Tenaga dan Peserta Didik, Tapi . . .

Lagi-lagi Amerika Serikat Ganggu China, Kali Ini Dukung Jepang soal Sengketa Peraian dengan China

VIDEO Kronologi Penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia Hingga Tiba di Indonesia

Mahfud juga mengingatkan masyarakat agar memahami konteks ranah pemerintah dengan proses peradilan hukum.

Tugas pemerintah menurutnya adalah menghadirkan pihak terhukum atau terpidana.

Sementara itu, urusan peradilan sudah masuk ranah lembaga peradilan, dalam konteks ini adalah MA.

"Jadi, ke depannya MA supaya diawasi tapi saya akan tetap berkoordinasi ke dalam agar pejabat yang terlibat itu ditindak. Jaksa Agung dan Kapolri yang sekarang ini beserta Kabareskrim saya sudah berdiskusi dari hati ke hati," kata Mahfud.

"Saya tahu mereka ini bersungguh-sungguh dan tidak terbebani oleh masa lalu sehingga lebih leluasa untuk melakukan tindakan," lanjut dia.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan, permohonan PK Djoko Tjandra yang diajukan sebelumnya bukan ditolak, melainkan tidak dapat diterima sehingga Djoko dapat mengajukan PK kembali.

"Besok dia bisa mengajukan PK lagi ke Mahkamah Agung dan bisa dipertimbangkan lagi PK-nya akan dikabulkan atau tidak. Nah kalau ini sudah di luar jangkauan pemerintah," ujar Mahfud.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved