Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemburu Gajah Liar

Dari Penangkapan Pemburu Gajah Liar di Inhu, Pemburu Jual Gading Rp 4 Juta Per Kilogram

Pihak Kepolisian Polres Inhu menangkap dua orang pelaku pemburu gajah liar di Kecamatan Kelayang, Kabupaten Inhu.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUN PEKANBARU / BYNTON SIMANUNGKALIT
Gading Gajah, barang bukti yang diamankan dari pemburu gajah liar di Inhu yang berhasil diamankan kepolisian. 

"Gajah tersebut bukan mati karena sakit atau diracun, tapi karena diburu," tegas Andri.

Meski begitu belum bisa dipastikan siapa yang melakukan pemburuan terhadap gajah liar tersebut.

Informasi dari warga, diketahui ada sekelompok orang yang mengaku dari BKSDA mencari gajah tersebut, hingga akhirnya gajah tersebut ditemukan mati.

Saat ini Polisi masih mencari pelaku pemburu gajah liar yang mati itu..

Sebelumnya, seekor gajah jantan ditemukan mati di Kecamatan Kelayang pada Rabu (15/4/2020).

Hasil nekropsi juga menjelaskan bahwa gajah tersebut sudah mati 24 jam, sebelum bangkainya ditemukan.

"Gajah jantan ini sudah mati 24 jam sebelum ditemukan, jadi masih baru," kata Andri, kala itu.

Saat ditemukan kepal gajah jantan tersebut sudah terpenggal namun kedua gadingnya masih lengkap dan menempel pada posisinya.

Sebelum ditemukan mati, gajah itu sudah berkeliaran di areal perkebunan milik warga di Kecamatan Kelayang.

Karena resah, warga sempat berusaha menghalau gajah tersebut agar tidak masuk ke daerah pemukiman.

Gajah jantan itu diduga tersesat karena diperkirakan lepas dari rombongannya.

Untuk perlu diketahui wilayah Kelayang merupakan daerah perlintasan gajah.

Namun gajah jantan tersebut diperkirakan keluar dari habitat aslinya dari Taman Nasional Teso Nilo (TNTN).

( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved