Oknum Jaksa di Inhu Terancam Hukuman Disiplin Berat, Diduga Peras dan Intimidasi Kepala SMP
Kita mengusulkan hukuman disiplin tingkat berat, namun selanjutnya tindakan apa yang akan diambil bapak Jaksa Agung, ya kita tunggu petunjuk pimpinan
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 5 orang oknum Jaksa di jajaran KeJaksaan Negeri (Kejari) Inhu, terancam diberi sanksi disiplin kategori berat.
Hal ini menyusul telah selesainya tahapan inspeksi kasus yang dilakukan tim dari Bidang Pengawasan KeJaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Inspeksi kasus ini terkait dugaan pemerasan dan intimidasi yang dilakukan oknum Jaksa tersebut, terhadap Kepala SMP di Inhu.
Dugaan pemerasan dan intimidasi yang disebut-sebut menyoal pengelolaan dana BOS itu, berujung pada mundurnya 63 orang Kepala SMP dari jabatannya.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan, kasus itu langsung menjadi atensi, pasca mencuat ke publik lewat sejumlah pemberitaan.
Tim Pengawasan Kejati Riau, melakukan pememanggilan para pihak terkait.
"Ada indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan, ditingkatkan inspeksi kasus. Kita memanggil para pihak, mulai dari 63 Kepala SMP, kemudian Dinas Pendidikan (Inhu), Inspektorat Kabupaten Inhu, kemudian keterangan pihak terlapor, satpam dan beberapa pegawai di lingkungan Kejari Inhu," ucap Raharjo, Senin (3/8/2020).
Selain itu kata Raharjo, pihak LSM yang pertama kali melaporkan perihal permasalahan pengelolaan dana bos ke Kejari Inhu, juga dimintai keterangan.
Dipaparkan Raharjo, hasil dari inspeksi kasus tersebut, sudah dilaporkan kepada pimpinan di Kejagung RI.
"Kita mengusulkan hukuman disiplin tingkat berat, namun selanjutnya tindakan apa yang akan diambil bapak Jaksa Agung, ya kita tunggu petunjuk pimpinan. Kita hanya mengusulkan," ungkap dia.
Raharjo menyebutkan, sesuai PP 53 Tahun 2010, terkait pemberian sanksi, ada 3 kategori yaitu ringan, sedang, dan berat.
Dia merincikan, sanksi kategori ringan, bisa berupa teguran lisan, pernyataan tidak puas secara tertulis, dan teguran tertulis.
Sementara untuk sanksi kategori sedang, bisa berupa penundaan, kenaikan pangkat dan penundaan gaji berkala.
"Kalau berat, bisa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, dicopot jabatannya, atau diberhentikan dengan hormat sebagai PNS," ucapnya.
Terkait sanksi kategori berat yang diberikan kepada oknum Jaksa kata Raharjo, dari Kejati Riau sifatnya hanya mengusulkan saja.
