Alasan Punya Utang 100 Miliar, Tersangka BNN Gadungan Sekap dan Peras Korbannya Rp 20 Juta
Keempat tersangka yang bernama Adis, Lucky, Rizki, dan Silva ini awalnya menjalankan modus berpura-pura jadi anggota BNN.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Empat pria mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional ( BNN) melakukan penyekapan dan pemerasan terciduk aparat BNN.
Kini, mereka telah berstatus tersangka.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung BNN Cawang, Jakarta Timur, Rabu (5/8/2020), salah satu tersangka mengungkapkan alasan dirinya menyamar sebagai anggota BNN gadungan.
"Punya utang 100 miliar," kata Adis, seorang tersangka.
Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait utang tersebut.
• Menyedihkannya 2 Orang Guru Muda Tewas Kecelakaan, Fahri Baru Jadi PNS, Lasmini SKB CPNS Bulan Depan
Adis dan pelaku lainya langsung menghindari pertanyaan wartawan.
Sebelumnya, empat anggota BNN gadungan ditangkap lantaran melakukan penyekapan dan pemerasan terhadap seorang remaja.
Mereka menyekap RA (17) dan menuduhnya menggunakan narkotika.
Hal tersebut dikatakan Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, Rabu (5/8/2020).
"Tadi semua sudah kita lakukan penangkapan, dan juga menyita beberapa barang bukti yang mereka gunakan untuk melakukan aksinya. Jumlah tersangka 4 orang," kata Arman Depari.
Keempat tersangka yang bernama Adis, Lucky, Rizki, dan Silva ini awalnya menjalankan modus berpura-pura jadi anggota BNN.
• 5 Orang Penumpang Masih Hilang, Kecelakaan Speedboat di Sungai Dawas Perbatasan Banyuasin-Muba
Mereka memakai atribut tanda pengenal BNN palsu untuk mengelabui korban.
RA pun ditangkap para pelaku karena dituduh memakai narkoba.
Setelah itu, mereka sempat menyekap korban dan dibawa berkeliling.
"Mereka menjebak korban dan diajak berkeliling dengan mobil. Ke daerah Bogor, Jakarta dan Depok," kata Arman.
