KPK Periksa Pegawai MA yang Diduga Kuasai Harta Tin Zuraida, Kasus Suap Mantan Sekretaris MA
Tiga di antara saksi itu, yakni pegawai Mahkamah Agung bernama Kardi dan dua wiraswasta, Aditya Irwantyanto serta Indra Hartanto berhalangan hadir
Begitu juga keterkaitan antara Tin dengan Kardi yang membuatnya menguasai sejumlah aset.
• Bambang Widjojanto Ragukan KPK Berani untuk Menyelidiki Oknum Jendral di Balik Pelarian Nurhadi
Juru bicara berlatar jaksa itu hanya menyebut pendalaman masih dilakukan penyidik.
"Beberapa dugaan aset lainnya masih didalami penyidik mengenai kepemilikannya," ujar Ali.
Sementara, terkait dengan ada atau tidak hubungannya mobil Pajero tersebut dengan kasus Nurhadi, kata Ali, penyidik masih mendalami hal itu.
"Tentang hal tersebut penyidik KPK akan terus mengembangkan," katanya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
KPK menduga Nurhadi melalui Rezky menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Uang itu diduga diberikan agar Nurhadi mengurus perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (BKN).
• Novel Baswedan Pimpin Penangkapan Eks Sekretaris MA, Nurhadi Sembunyi di Rumah Senilai Rp30 Miliar
KPK menyebut menantu Nurhadi menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
KPK juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini.
KPK menyatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi mengenai aset yang dimiliki Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida.
Ali mengatakan bila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka KPK akan menetapkan status tersangka pencucian uang dalam kasus ini.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pegawai MA yang Diduga Kuasai Harta Tin Zuraida Mangkir dari Pemeriksaan KPK,