Tinggal 4 Hari Lagi, Gaji ke-13 PNS Resmi Bakal Cair Tanggal 10 Agustus, Ini Besaran dan Komponennya

Jadwal pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan untuk tahun 2020 telah diresmikan dan bisa dicairkan tanggal 10 Agustus 2020 mendatang.

Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Gaji ke-13 ASN atau PNS Cair Agustus 2020 Ini. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dilansir dari Surya.co.id atau surabaya.tribunnews.com, bahwa gaji ke-13 telah dipastikan akan cair pada tanggal 10 Agustus 2020 mendatang, cek besaran dan komponennya berikut, Kamis (6/8/2020),

Usai mengalami pengunduran akibat Pandemi COVID-19, jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PNS dan pensiuanan akhirnya diketok oleh pemerintah. 

Jadwal pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan untuk tahun 2020 telah diresmikan dan bisa dicairkan tanggal 10 Agustus 2020 mendatang.

Hal ini deketahui dari surat edaran dari PT TASPEN (Persero) tertanggal 5 Agustus 2020 berbunyi:

Sambil menunggu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang pemberian pensiun ke-13 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian pensiuan ke-13 tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penerima Pensiun/Tunjangan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sesuai informasi dari Direktorat Sistem Pembendaharaan (SDSP) Kementerian Keuangan RI bahwa pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun dan tunjangan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2020.

2. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan sebesar penghasilan bulan Juli 2020

3. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan kepada penerima pensiun/tunjangan

4. Komponen pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan

Baca Juga: Finalisasi Insentif Rp 600.000 Per Bulan Bagi Karyawan Non-PNS dan BUMN Akan Rampung Pekan Depan

5. Ketentuan Pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima tunjangan adalah:
- Penerima dana kehormatan tidak berhak pensiun ke-13 tahun 2020
- Penerima tunjangan veteran 50 % tidak berhak pensiun gaji ke-13 tahun 2020
- Penerima pensiun sekaligus penerima pensiun janda duda maka diberikan pensiun gaji ke-13 tahun 2020 kedua-duanya
- Penerima pensiun rangkap dibayarkan pensiun gaji ke-13 tahun 2020 kepada salah satu yang lebih menguntungkan
- Penerima pensiun rangkap yang tunjuk silangnya dibayarkan oleh PT ASABRI tidak dibayarkan pensiun gaji ke-13 tahun 2020

6. Pensiun Gaji ke-13 Tahun 2020 tidak diberikan kepada pejabat negara yang masih aktif, bilamana pejabat negara yang masih aktif tersebut memiliki tunjuk silang sebagai penerima pensiun maka dibayarkan Pensiun Gaji ke-13 Tahun 2020 pada pensiunnya

Besaran Gaji ke-13

Segera cair pada pekan depan, berapa besaran gaji ke-13 PNS/TNI/Polri?

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved