Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ajak Pacarnya Bercinta Setelah itu ABG Ini Membunuhnya, Jasad Dimasukkan dalam Karung

Cemburu dan kesal, pelaku kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri di rumah kontrakan pelaku.

Editor: M Iqbal
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengambil sejumlah barang bukti terkait pembunuhan.

tribunnews
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan dan Wakapolresta Bandung, AKBP Antonius Agus Rahmanto, menunjukkan barang bukti pembunuhan, Kamis (6/8/2020). (Tribun Jabar/Lutfi Ahmad M)

Atas perbuatannya, ABG 17 tahun itu dijerat pasal 338 KIHPidana, juncto Pasal 80,81,82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pertama pembunuhan, kemudian melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, kemudian melakukan pencabulan yang masuk pasal persetubuhan, ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjarq," tegas Hendra.

Jadwal MotoGP Ceko 2020, Sesi FP1 Digelar Jumat Sore Ini, Bagi Valentino Rossi Sirkuit Brno Spesial

Mengingat pelaku merupakan anak dibawah umur, maka proses penanganannya bekerjasama dengan Bahtera, sehingga penahanan tak dilakukan di Polresta Bandung melainkan ditahan di bawah binaan Dinas Sosial Provinsi Jabar. (tribunjakarta/tribunjakarta/kompas)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Cemburu! Cowok ABG Bunuh Pacar Usai Bercinta, Ibu Pelaku Syok Temukan Karung Isi Mayat di Ruang TV, https://jakarta.tribunnews.com/2020/08/07/cemburu-cowok-abg-bunuh-pacar-usai-bercinta-ibu-pelaku-syok-temukan-karung-isi-mayat-di-ruang-tv?page=all&_ga=2.229478943.261884838.1596598396-amp-gZQkAPUeoHncFgV9ZNxxc_CgWWeGB0kbQKkA9LTSdJx5vNhlPFvuo6ZIubPJWuYa.
Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Muji Lestari

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved