Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Usai Berhubungan Intim Remaja Ini Cekik Leher Pacarnya, Jasadnya Dimasukkan Dalam Karung

Setelah melakukan hubungan intim, pelaku mengambil tali. Ia kemudian mencekik leher kekasihnya hingga tewas. Jasadnya disimpan dalam karung

Editor: Budi Rahmat
tcooklaw.com
Ilustrasi 

TRIBUNPEKABARU.COM- Akhir kisah cinta segitiga. Remaja ini membunuh pacarnya yang masih ABG menggunakan tali.

Aksi keji pelaku setelah ia melakukan hubungan badan dengan korban.

Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam karung lalu diikat di bagian atasnya. 

Jasad korban baru diketahui oleh orangtua pelaku setelah mendapati adanya karung di rumahnya.

Pembunuhan Mayat Wanita di Sumur Pemakaman Terungkap, Pelaku Rupanya Suami Siri Korban

Sempat Hubungi Calon Istri untuk Belanja Keperluan Nikah, Pria Ini Malah Ditemukan Tewas Bunuh Diri

Pelaku mengakui bahwa karung itu berisi jasad manusia yang sudah dibunuhnya

ilustrasi
ilustrasi (net/google)

Emosi Cinta Segitiga

Seorang remaja laki-laki 17 tahun nekat menyetubuhi lalu membunuh kekasihnya karena cemburu cinta segitiga.

Peristiwa itu terjadi di Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menjelaskan, kasus ini terkuak saat pihak kepolisian menerima laporan terkait dugaan pembunuhan yang dilakukan ABG 17 tahun.

"Yang jadi korbannya anak juga, kami tak bisa sebutkan identitasnya," ujar Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung pada Kamis (6/8/2020).

Hendra menuturkan, pembunuhan dipicu karena adanya cinta segitiga antara pelaku dan korban.

Pelaku dan korban berpacaran, akan tetapi korban ternyata memiliki pacar lelaki lain.

Awal mula pembunuhan itu terjadi saat korban pada Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 17.00 WIB mendatangi pelaku di rumah kontrakannya di Kampung Babakan Sukarasa, Desa Rancaekek Wetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung dengan menggunakan sepeda.

Keduanya kemudian berbincang, pelaku kemudian menanyakan soal postingan seorang pria di media sosial, yang dijawab korban bahwa pria itu merupakan pacarnya.

Cemburu dan kesal, pelaku kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri di rumah kontrakan pelaku.

Pembunuhan di Sumsel : Dia Ini Pernah Mengancam akan Menembak Saya jadi, Akhirnya Saya Tembak

Kisah Tragis Pasutri Penjual Sepatu, Terlilit Utang, Diteror Rentenir, Lalu Sepakat Minum Racun

"Atas dasar itu (cemburu) secara spontan anak berhadapan hukum menemukan tali, setelah berhubungan badan dijerat lehernya (korban hingga meninggal) dan (jenazahnya) dimasukan ke dalam karung lalu ditinggal pergi," jelas Hendra dilansir dari TribunJabar.

Lebih lanjut, karung berisi korban itu pun diikat atasnya dan dibiarkan tergeletak di ruang televisi, sementara pelaku pergi begitu saja meninggalkan rumah.

Mayat Dalam Karung

Jasad seorang wanita yang sudah dimutilasi ditemukan dalam karung di pinggir jalan di Hyderabad
ilustrasi

Tak disangka, ibu kandung pelaku menemukan karung tersebut di rumahnya dan menanyakannya kepada pelaku.

"Saat pulang bertemu dengan ibu kandung anak berhadapan dengan hukum ini (pelaku), kemudian menanyakan ada apa isi karung itu, ternyata (pelaku) baru bercerita bahwa dia baru selesai menghabisi nyawa korban ini," ujar Hendra.

Ibu pelaku lantas syok dan langsung mengajak anaknya tersebut untuk menyerahkan diri ke Mapolsek Rancaekek.

"Diajak ortunya untuk melapor kepolsek Rancaekek. Akhirnya menyerahkan diri," papar Hendra.

Hendra menilai, cemburu menjadi motif pelaku melakukan pembunuhan itu.

Meski demikian, polisi masih mendalami kasus tersebut.

"Motif cemburu, cinta segitiga. Kita dalami yang mana pacarnya itu," ujar Hendra.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengambil sejumlah barang bukti terkait pembunuhan.

Horor! Tetangga Mendengar Suara Aktifitas Memasak di Rumah Janda Tua Korban Pembunuhan Setiap Malam

Sudah Ada Titik Terang, Sidik Jari di Pisau Dapur Bakal Membongkar Pembunuhan Editor Metro TV

Atas perbuatannya, ABG 17 tahun itu dijerat pasal 338 KIHPidana, juncto Pasal 80,81,82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pertama pembunuhan, kemudian melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, kemudian melakukan pencabulan yang masuk pasal persetubuhan, ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," tegas Hendra.

Mengingat pelaku merupakan anak dibawah umur, maka proses penanganannya bekerjasama dengan Bahtera, sehingga penahanan tak dilakukan di Polresta Bandung melainkan ditahan di bawah binaan Dinas Sosial Provinsi Jabar. (tribunjakarta.com) (kompas.com)

Pembunuh Calon Pengantin di Palembang Menangis saat Jalani 11 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved