Jual Istri dan Paksa Berhubungan Badan dengan Beberapa Pria, Suami di Tuban Divonis 10 Bulan Penjara

Pria berumur 25 tahun itu telah terbukti bersalah atas tindakan menjual istrinya S kepada para pria hidung belang di sebuah hotel di Tuban

Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Pria penjual istri saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Tuban, Senin (10/8/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TUBAN - Masih ingat suami yang menjual istri sahnya kepada lelaki hidung belang di Tuban, Jawa Timur?

Kasusnya masih bergulir di Pengadilan Negeri Tuban.

Pada sidang vonis Senin (10/8/2020), hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban memutus hukuman penjara bagi pelaku Ardian Elga Mardhani (AEM).

Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara bagi pria asal Desa Selomoro, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Pria berumur 25 tahun itu telah terbukti bersalah atas tindakan menjual istrinya S kepada para pria hidung belang di sebuah hotel di Tuban.

Sisakan Asap, Karhutla di Teluk Meranti Pelalawan Padam, Petugas Pantau Khawatir Api Menyala Lagi

Tak Terpantau BMKG, Awan Hitam Panjang Hebohkan Warga Aceh, Ini Penampakannya

Parah saat India Terapkan Pajak Area Dada Buat Wanita, Katanya Makin Besar Pajaknya Makin Gede

Bukan hanya diumpankan pada satu pria, sang istri juga dipaksa melakukan hubungan intim tidak wajar dengan beberapa pria hidung belang sekaligus.

"Kami putus AEM 10 bulan penjara, atas tindakan menjual istrinya," kata Humas PN Tuban, Donovan Akbar Kusuma, seperti dikutip dari Surya.co.id.

Donovan menjelaskan, vonis yang dijatuhkan terhadap pelaku jual istri tersebut nantinya dikurangi masa tahanan.

Pelaku sendiri sudah ditahan pada maret 2020, jadi hanya tinggal menjalani sisa hukuman sekitar 5 bulan.

AEM melalui kuasa hukumnya juga sempat mengajukan pembelaan bebas bersyarat, atas tuntutan jaksa 1 tahun penjara.

"Dengan berbagai pertimbangan fakta hukum, kami jatuhkan hukuman 10 bulan penjara," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus pada Jumat (20/3/2020), kasus ini bermula saat polisi menggerebek kasus prostitusi yang dilakukan di sebuah hotel.

Tak tanggung-tanggung, AEM bahkan meminta istrinya S melakukan hubungan tidak wajar dengan tiga sampai empat orang pria.

Kepada polisi, AEM yang sudah dua tahun menikah dengan istrinya mengaku terkendala faktor ekonomi hingga melakukan perbuatan bejat tersebut.

"Alasannya ekonomi, selain itu juga berfantasi karena sering nonton film dewasa. Kami tangkap Selasa kemarin," beber Ruruh.

Tergiur Fantasi Film Porno, Istri Bersetubuh dengan Tiga Pria Sekaligus

AEM alis Ardian (28), warga Jenawi, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah tak berkutik saat ditangkap Satreskrim Polres Tuban.

Pria tersebut merupakan pelaku penjualan terhadap istrinya berinisial SS (28), warga setempat.

Saat ditangkap di sebuah hotel di kawasan Tuban, polisi mendapati pelaku bersama istrinya berhubungan badan dengan dua pria lainnya alias berempat.

Istri pelaku yang menjadi satu-satunya wanita, harus melayani tiga pria itu sekaligus.

Untuk melancarkan aksinya dalam kasus suami jual istri, pelaku menggunakan media sosial demi menjual istrinya.

"Pelaku AEM tega menjual istrinya melalui Twitter, menurut pengakuannya tergiur fantasi film biru."

"Kita tangkap di sebuah hotel di Tuban saat melakukan adegan berempat," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat konferensi pers, pada 20 Maret 2020 lalu.

Perwira menengah itu menjelaskan, dalam pengakuannya pelaku sudah sekitar satu tahun menjual istrinya tersebut.

Setidaknya sudah sembilan kali SS harus melakukan hubungan badan dengan pria lain bersama suaminya.

Sedangkan untuk tarifnya yaitu berkisar mulai Rp 1,5 juta hingga sampai Rp 6 juta untuk berhubungan badan secara ramai-ramai.

"Pelaku dijerat UU ITE maupun pencabulan atau asusulila, pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP," katanya.

Kasus Lain di Surabaya

Kasus suami jual istri untuk melayani birani pria hidung belang juga pernah terjadi di Surabaya.

Suami tega menjual istrinya demi mencukupi kebutuhan hidup.

Suami ini bernama Junatan (40) asal Kampung Malang Tengah, Surabaya.

Ia mengaku terlilit kebutuhan hidup hingga akhirnya menawarkan istri sirinya berinisial NAW (25) melalui media sosial.

Junatan memfoto tubuh istrinya lalu diunggah ke media sosial Twitter dengan caption mengundang.

"Tim cyber kami melakukan penyelidikan dan menemukan postingan tersangka."

"Dari situ kami melalukan penyelidikan lebih lanjut sampai kami amankan yang bersangkutan," kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Riezky, Jumat (13/3/2020).

Junatan mengaku merasakan kepuasan tersendiri saat melihat sang istri siri yang sudah 13 tahun dinikahinya disetubuhi pria lain.

Selain dorongan kebutuhan ekonomi, Junatan mengaku menikmati NAW beradegan panas di hadapannya bersama pria hidung belang.

"Awalnya saya agak risih. Cuma lama-lama menikmati juga," aku tersangka.

Bukan hanya sekali, Junatan bahkan ketagihan menjual istri sirinya itu sebanyak tiga kali dalam tiga bulan terkahir sejak januari 2020 lalu.

"Sudah tiga kali. Kadang saya ikut ke hotel masuk. Cuma saya lihat saja sambil berfantasi. Kadang cuma antar saja di luar," tandasnya.

"Yang penting ada kesepakatan harga. Itu ditawarkan melalui postingan Twitter dan ditindak lanjuti melalui direct messenger," kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya,Iptu Arief Rizky Wicaksana, Jumat (13/3/2020).

Selain menawarkan jasa layanan seks satu pasang, Junatan juga menawarkan jasa threesome dengan harga lebih terjangkau, mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pelaku Jual Istri ke Beberapa Pria Hidung Belang di Tuban Divonis 10 Bulan Penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Suami Jual Istri di Tuban: Tergiur Fantasi Film Biru, 4 Orang Berhubungan Sekaligus

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved