Karyawan Swasta Bergaji Dibawah Rp 5 Juta dapat Bantuan Rp 600 Ribu, BERIKUT Cara & Syaratnya

Taufiq juga menilai, pemberian insentif kepada karyawan swasta tersebut berisiko kian meningkatkan kesenjangan masyarakat.

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
unsplash @martenbjork
Ilustrasi pekerja 

Namun, karyawan swasta yang menerima bantuan ini harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan berpenghasilan dibawah Rp 5 juta.

SIMAK ARTI Kata Gaul 2020: Apa Itu Jamet, Woles, PAP, Pansos, Gemay dan Lainnya

LINK & Cara Top Up Free Fire (FF), Top Up Diamond Mobile Legends, Top Up PUBG & Top Up Hago

Akhirnya Terjual! Ini Sosok Pria yang Beli Rumah Dapat Janda Dewi Rosalia di Kudus

Syarat mendapatkan bantuan dana:

* Karyawan swasta terdaftar di BPJS

Bantuan dana ini diperuntukkan bagi karyawan swasta yang menerima bantuan ini harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

* Bukan pekerja PNS dan BUMN

Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN.

Mereka, aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

* Penerima bantuan karyawan terdampak Covid-19

Penerima bantuan dana Rp 600 ribu bagi pekerja swasta yang bergaji dibawah Rp 5 juta.

Mereka terdampak covid-19, namun masih bekerja.

* Penerima bantuan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan

Bantuan dana ini diperuntukkan bagi karyawan swasta yang terdampak Covid-19 berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Pro kontra bantuan Pemerintah Rp 600.000 untuk karyawan swasta:

* Dinilai Diskriminatif

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mendukung pemerintah memberi bantuan kepada karyawan dengan gaji minim.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved