Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Narapidana di Pekanbaru Kendalikan Peredaran Narkotika, Kirim Kurir ke Jambi dan Sumsel

Lagi, ada Narapidana ( Napi ) yang mengendalikan transaksi Narkotika di luar dinding penjara.

Editor: Ilham Yafiz
KOMPAS.COM/ Jaka HB
Badan Narkotika Nasional Prpvinsi (BNNP) Jambi merilis lima orang yang ditangkap dalam waktu berdekatan, pada Selasa (11/8/2020). Dua orang ditangkap di Kota Jambi dan tiga orang di perbatasan Jambi-Riau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Lagi, ada Narapidana ( Napi ) yang mengendalikan transaksi Narkotika di luar dinding penjara.

Kali ini Napi tersebut disebut-sebut merupakan Napi warga binaan Lapas di Pekanbaru, Riau.

Kasus ini diungkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi saat merilis penangkapan 3.400 butir pil ekstasi, pada Selasa (11/8/2020).

Sebelumnya, tak sampai sepekan BNNP Jambi juga menangkap 3 tersangka di perbatasan Jambi-Riau pada 6 Agustus 2020 lalu.

Tersangka berinisial AD, RM dan AL ini membawa barang bukti 2 kilogram sabu dan 3.400 butir pil ekstasi.

Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Dwi Irianto mengatakan, narkoba tersebut akan dibawa ke Provinsi Sumatera Selatan, dan sebagian diturunkan di Jambi.

"Sekali antar mereka diupah Rp 25 juta," katanya, Selasa.

Dwi Irianto mengatakan, tersangka diamankan di kawasan perbatasan Riau dan berulang kali menyelundupkan narkoba.

"Pengakuan mereka sudah tujuh kali membawa narkoba, tapi kali ini berhasil diamankan," katanya.

Tiga orang ini, kata Dwi Irianto, dikendalikan oleh napi Lapas Pekanbaru Riau.

Kanit Berantas BNNP Jambi, Ipda Riko Siregar mengatakan, ada unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

Sang Ibu Lari ke Polsek, Ketakukan Dikejar Anaknya yang Mau Memperkosa, SM Ditembak Saat Lari

Warga Aceh Gaduh, Awan Berbentuk Gelombang Tsunami Muncul di Langit Meulaboh Selama 30 Menit

WHO Sebut Belum Terlambat Kalahkan Covid-19, Prediksi Kasus di Dunia Bakal Tembus 20 Juta Sepekan

Napi Catut Nama Menlu Tipu Korban

Empat narapidana penghuni Lapas Kuningan diketahui melakukan penipuan dengan mencatut nama Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi.

Penipuan terhadap warga di luar lapas itu menggunakan handphone (Hape).

Kasus ini terungkap dan berhasil digagalkan oleh Petugas Direktorat Cyber Bareskrim Mabes Polri. Sabtu (8/8/2020).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved