Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Usai Bercinta, Pria di Depok Ini Malah Habisi Nyawa Pacarnya Pakai Palu: Terungkap Motifnya. . .

FM (37) pria mantan narapidana yang membunuh AO (36) melakukan 21 adegan dalam pra rekonstruksi pada Jumat 7 Agustus 2020.

(Dwi Putra Kesuma/Tribun Jakarta)
Pelaku memperagakan adegan keji saat dirinya menghabisi nyawa korban, Jumat (8/7/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus seorang mantan napi bunuh kekasihnya seusai berhubungan badan.

Pra rekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita yang jasadnya terikat di ranjang Apartemen kawasan Margonda II Depok, Jawa Barat mengungkap fakta baru.

FM (37) pria mantan narapidana yang membunuh AO (36) melakukan 21 adegan dalam pra rekonstruksi pada Jumat 7 Agustus 2020.

"Ternyata setelah kita melaksanakan 21 adegan, memang terdapat perbedaan.

Kita laksanakan rekonstruksi sebelum kejadian pembunuhan tersebut atau eksekusi tersangka ternyata ada persetubuhan dulu," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani, usai proses rekonstruksi berlangsung.

tribunnews
Pelaku memperagakan adegan keji saat dirinya menghabisi nyawa korban, Jumat (8/7/2020). (Dwi Putra Kesuma/Tribun Jakarta)

Biasakan Minum Air Putih Setiap Pagi Hari, Rasakan Manfaat Luar Biasa yang Banyak Tak Diketahui

Pose Seksi Marion Jola Kembali Disorot Netizen: Pakai Dress Tali Tipis

Apa Alasan Pemerintah Pakai Data BPJS Ketenagakerjaan untuk Bantu Pekerja Gaji dibawah Rp 5 juta?

Wadi menjelaskan, hasil visum juga ditemukan cairan sperma dari korban.

"Ini sesuai dengan hasil visum ada sperma dari korban," jelasnya lagi.

Lanjut Wadi, kesimpulan sementara hasil pra rakonstruksi ini, menguatkan bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan ini sebelumnya.

"Betul sekali ini direncanakan, karena barang-barang sudah dipersiapkan pelaku dari rumahnya," pungkasnya.

Berstatus mantan Tahanan

Polisi menemukan rekam jejak kriminal FM (37), pelaku pembunuhan AO (36) seorang wanita yang ditemukan tak bernyawa dalam Kamar Apartemen Margonda Residences V, Beji, Kota Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani, menjelaskan, pihaknya mendapati temuan bahwa pelaku berstatus bekas narapidana.

China Langsung Kirim Jet Tempur Usai Menteri Kesehatan Amerika Serikat Kunjungi Taiwan

Kembali Berulah, China Berusaha Caplok Perairan Jepang: Gunakan Kapal Nelayan

Pemkab Meranti Tengah Susun Perda Penerapan Sanksi Protokol Covid-19, Apa Kendalanya?

"Pelaku ini mantan narapidana ya, pernah menjalani masa hukuman sebelumnya," kata Wadi usai pra rekonstruksi kasus tersebut di lokasi kejadian, Jumat (7/8/2020).

Hasil penelusuran pihaknya, Wadi menuturkan pelaku pernah divonis dan mendekap dalam kurungan penjara selama satu tahun lamanya, atas kasus penggelapan.

"Kasus penggelapan vonis satu tahun di PN Jakarta Selatan. Ditahan di Rutan Cipinang," jelas Wadi.

Pukul Korban Pakai Palu Lebih Tiga Kali

FM (37) pembunuh AO (36) dalam Apartemen Margonda Residence V, Beji, Kota Depok, mengaku memukul korbannya menggunakan palu hingga tutup usia.

Merantau ke Jakarta, Artis Ini Tak Kuat Ikuti Gaya Hidup Anak Jakarta yang Glamor: Honor Aku Habis!

Jalankan Bisnis Haram Rapi Tersembunyi Lewat Laut, Bengkalis Pintu Masuk Narkoba dari Luar Negeri

Dalam 21 adegan yang diperagakan pelaku, diperoleh fakta bahwa FM lebih dari tiga kali memukul korban dengan palu tersebut.

"Pada awalnya pelaku hanya mengaku kurang lebih tiga kali di belakangan kepala," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani, usai proses pra rekonstruksi berlangsung di lokasi kejadian, Jumat (7/8/2020).

"Ternyata saat pra rekonstruksi kami sesuaikan dengan hasil visum bahwa lebih dari tiga kali tersangka melakukan kekerasan tersebut. Artinya memukul bagian tubuh korban lebih dari tiga kali," timpalnya lagi.

Wadi berujar, dari hasil visum juga pihaknya menemukan ada luka pukulan di sekujur tubuh korban.

"Bagian tangan, kaki, paha, bagian perut, bagian bawah juga ada bekas-bekas kekerasan yang diduga dilakukan pelaku ini," ucapnya.

Lanjut Wadi, pra rekonstruksi ini digelar guna mencari alat bukti yang lain untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut.

Sewa Kamar Lewat Broker

FM (37) mengakui telah tiga kali menyewa kamar di apartemen di kawasan Margonda, Depok untuk memadu kasih dengan AO (36) pacarnya yang telah tewas ia bunuh.

Diwartakan sebelumnya, FM nekat menghabisi nyawa AO lantaran cemburu dan menduga kekasihnya tersebut memiliki hubungan dengan pria idaman lain.

FM menghabisi nyawa korban dengan cara memukul menggunakan sebuah martil sebanyak lebih dari tiga kali di sekujur tubuh.

"Sama yang kemarin (ketika kejadian) ini tiga kali (sewa). Kalau dia gak tahu," ujar FM saat kasusnya diungkap di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Kamis (6/8/2020) kemarin.

Bukan kepada pemilik, berdasarkan data yang dihimpun diketahui bahwa pelaku menyewa kamar tersebut melalui jasa broker alias perantara.

Hal tersebut, juga disampaikan oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, yang menyampaikan bahwa broker tersebut kini berstatus sebagai saksi.

"Ada enam saksi yang sudah diperiksa, termasuk broker kamarnya ini dan juga petugas apartemen yang lain," ucap Azis.

Sebelumnya diketahui, korban ditemukan tak bernyawa pada Selasa (4/8/2020) malam dengan kondisi yang mengenaskan.

Bagian kaki dan tangan korban terikat tali, serta mulutnya tertutup lakban.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan bahwa pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal seumur hidup kurungan penjara atau hukuman mati. 

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh, TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma/Ferdinand Waskita)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved