Jerinx Langsung Ditahan, Polda Bali Tetapkan Status Sebagai Tersangka, Disangkakan Melanggar UU ITE

Polda Bali langsung menahan Drummer Band Superman Is Dead ( SID ), I Gede Ary Astina alias Jerinx.

Editor: Ilham Yafiz
Tribun Bali / I Wayan Erwin Widyaswara
Drumer band SID, Jerinx mendatangi Mapolda bali, Kamis (6/8/2020) guna memenuhi panggilan terkait laporan IDI Bali atas dugaan pencemaran nama baik. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polda Bali langsung menahan Drummer Band Superman Is Dead ( SID ), I Gede Ary Astina alias Jerinx.

Jerinx ditahan dengan status sebagai tersangka, Rabu (12/8/2020).

Polda menetapkan Jerinx sebagai terssangka setelah terlebih dulu melakukan pemeriksaan terhadapnya.

Jerinx langsung ditahan di Rutan Mapolda Bali.

"Sudah kami periksa, dan sudah tersangka, dan sudah kami tahan juga," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho sata dihubungi melalui sambungan telepon.

Kombes Yuliar mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan Jerinx sudah berdasarkan SOP dari kepolisian, dan sudah berdasarkan dua alat bukti.

"Kan sudah ada dua alat bukti, ada ahli, dan para saksi," kata Yuliar.

Dikatakan, hal yang membuat Jerinx mendekam di sel tahanan yakni karena postingan di instagramnya tanggal 13 dan 15 Juni 2020.

"Yang postingan tanggal 15 itu yang dia bilang konspirasi busuk yang mendramatisir seolah dokter yang meninggal itu hanya tahun ini. Agar masyarakat takut berlebihan terhadap covid 19 dan banyak lagi postingannya dia," kata Yuliar.

Seperti diketahui IDI Bali melaporkan Jerink ke Polda Bali menyusul postingan di akun instagramnya @jrxsid yang dianggap mencemarkan nama baik IDI.

postingan media sosial Jerink yang dipermasalahkan oleh IDI, yakni tentang tuduhan bahwa IDI dan rumah sakit sebagai “kacung” World Health Organization (WHO) dan menuliskan kepanjangan IDI menjadi Ikatan Drakor Indonesia.

Laporan ini sebetulnya sudah dilakukan sejak 16 Juni 2020.

Selama ini, Polda Bali sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk Ketua IDI Bali serta sejumlah ahli.

Terkait laporan ini, Jerink diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Gaji ke-13 ASN Pemprov Riau Batal Dicairkan Hari Rabu Ini, Gara-Gara Gedung Telkomsel Terbakar

Merasa Terhina

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved