Nggak Tahan dengan Kelakuan 3 Anak Kandungnya, Mariamsyah Siahaan Ngadu kepada Panglima TNI
Kasus gugatan tiga orang anak kepada ibu kandungnya terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tarutung, Sumatera Utara.
"Ibu kami digugat anak kandungnya sendiri karena menjual rumah," ujar Ridwan yang merupakan putra keempat Mariamsyah Boru Siahaan.
Tengah hari tepat Pukul 12.00 WIB sidang pun dimulai dengan agenda kelengkapan para pihak.
Sidang dilengkapi dengan kehadiran penggugat dan tergugat dipimpin Majelis Hakim PN Tarutung.
Identitas ketiga anak yang menggugat adalah Bontor Budianto Panjaitan seorang Aparatur Sipil Negara di Dinas Pertanian Tobasa, Lettu Mervin W Panjaitan anggota TNI Auri Probolinggo, serta Lasmawati Delima Panjaitan yang tinggal di Desa Sileang Toruan, Humbang Hasundutan
Ketika berjalannya sidang, Majelis Hakim tidak mengijinkan media mengambil gambar.
Awak media hanya diporbolehkan mendokumentasikan sidang 3 menit sebelum dimulai.
Hakim Ketua menyampaikan saat ini tengah dilakukan upaya mediasi.
Blak-blakan
Mariamsyah Boru Siahaan (74) menjelaskan kenapa dirinya digugat oleh tiga anak kandungnya, Rabu (15/7/2020).
Identitas ketiga penggugat adalah Bontor Budianto Panjaitan seorang Aparatur Sipil Negara di Dinas Pertanian Tobasa, Lettu Mervin W Panjaitan anggota TNI Auri Probolinggo, serta Lasmawati Delima Panjaitan yang tinggal di Desa Sileang Toruan, Humbang Hasundutan
Masalah dimulai saat Mariamsyah Boru Siahaan menjual rumah di Medan seharga Rp 800 juta pada 2019.
Ia mengaku tenang menghadapi permasalahan ini, karena rumah yang dijual adalah warisan almarhum suaminya yang sudah diberikan kepada Mariamsyah.
"Tenangnya aku, sudah dibilang suami saya kok ke saya biar saya jual harta saya,"ujar Mariamsyah Boru Siahaan.
Video penjelasan :
Memperjelas ucapan Mariamsyah Boru Siahaan (74), Ranto Sibarani, pengacara Mariamsyah menjelaskan kalau penjualan rumah tersebut sudah mendapat persetujuan dari kelima anak.