Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nggak Tahan dengan Kelakuan 3 Anak Kandungnya, Mariamsyah Siahaan Ngadu kepada Panglima TNI

Kasus gugatan tiga orang anak kepada ibu kandungnya terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tarutung, Sumatera Utara.

Editor: Muhammad Ridho
TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Mariamsyah ketika mengikuti sidang perdana agenda kelengkapan para pihak dalam gugatan ketiga anak kandungnya di PN Tarutung, Rabu (15/7/2020). 

"Kelima anaknya itu sudah menandatangani surat kuasa penjualan rumah itu," sebut Ranto.

Hasil penjualan rumah, kata Ranto, akan dibagikan kepada anak-anaknya.

Namun, tiga orang anak yang saat ini menggugat tak sabar mendapat warisan.

"Hasil penjualan dibagi enam, masing-masing Rp 166 juta," sambungnya.

Pernyataan Mariamsyah dan Ranto berbeda dengan pengakuan penggugat Bontor Budianto Panjaitan.

Bontor mengaku tidak dilibatkan dalam penjualan harta warisan ayahnya tersebut.

Penjualan harta warisan itu, kata Bontor, dilakukan ibunya bersama adik kedua dan keempatnya saja.

"Mereka telah menjual harta warisan bapak saya tanpa sepengetahuan saya. Adik saya yang menjual itu nomor 4 dan nomor 2,"ujar Bontor Panjaitan yang merupakan PNS di Dinas Pertanian Kabupaten Toba ini.

Selain rumah, pada kasus yang berbeda, SMK Trisula Dolok Sanggul yang didirikan ayahnya, kata Bontor, termasuk sudah dijual ibunya dan kedua adiknya.

Apalagi hal yang disayangkan Bontor di sekitar sekolah yang dijual itu pusara makam ayahnya.

"Saya pertahankan sampai titik darah penghabisan sampai kapan pun sekolah ini agar tidak mama jual, saya bilang. Dan saya pun menang sidang di PN Tarutung ini dan mereka keberatan," tutur Bontor anak pertama Mariamsyah itu.

Tidak benhenti sampai di sini, Kata Bontor, Ibu dan adiknya pun kembali mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Negeri di Medan.

"Siapa yang enggak sakit hati. Saya anak paling besar, saya tidak tahu harta warisan bapak saya dijual. Saya pun sidangkan dan puji tuhan saya menang, dan mereka tetap banding di PTN Medan" tutur Bontor.

Sekadar informasi, Mariamsyah Boru Siahaan (74) tiba di Pengadilan Negeri Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (15/7/2020) Pukul 11.00 WIB, beserta pengacaranya Ranto Sibarani.

Ia didampingi putra bungsunya Ridwan Panjaitan dan menantunya Murni Panggabean.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved