Selama Masa Pandemi Covid-19, Ratusan Pasangan Telah Bercerai, Ini 2 Faktor Penyebabnya
faktor utama kasus perceraian tersebut adalah faktor ekonomi. Banyak suami yang tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, sehingga banyak istri
"Macam-macam (penyebabnya), rata-rata berasal dari masalah ekonomi dan perselingkuhan. Jadi, memang yang paling banyak diajukan karena percekcokan itu," ujar Acep, dikutip dari Tribun Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Menurut Acep, pasangan yang mengajukan perceraian pun datang dari berbagai kalangan, mulai dari wiraswasta hingga aparatur sipil negara (ASN).
• Siapkan Diri Anda! Berapa Kali Idealnya Berhubungan Suami Istri Dalam Seminggu, Ini Jawabannya!
Rata-rata usia pernikahannya pun beragam.
"Banyak dari ASN Kota Bandung juga, tapi kalau jumlahnya itu harus melihat data dulu, tidak bisa dikira-kira," ucapnya.
Dikatakan Acep, sebelum naik ke persidangan biasanya pengadilan agama akan menyiapkan mediator untuk memediasi pasangan yang ingin bercerai.
Namun, kebanyakan selalu gagal dimediasi dan berakhir dengan perceraian.
"Akan ada waktu untuk mediasi selama 30 hari sesuai Perma nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan agama, kalau umpamanya mediasinya berhasil perkaranya dicabut," katanya.
"Rata-rata lebih banyak yang tidak berhasil ketika dimediasi, berarti mereka itu memang datang (ke pengadilan agama) sudah matang untuk bercerai, sedikit sekali yang dimediasi berhasil," tambahnya.
• BREAKING NEWS : KPK Periksa 63 Kepsek SMP Inhu yang Mundur Diduga Akibat Diperas Oknum Jaksa
Berdasarkan data dari Pengadilan agama Bandung, jumlah gugatan yang masuk per-bulannya yakni pada Maret sebanyak 433 gugatan, April 103 gugatan, Mei 207 gugatan dan Juni sampai tanggal 24 mencapai 706 gugatan.
Sementara itu, angka perceraian di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, juga meningkat drastis dalam sebulan terakhir.
Data di Pengadilan Agama Cianjur mencatat, jumlah kasus perceraian yang masuk dan ditangani sepanjang Juni sebanyak 788 perkara.
Sementara di bulan Mei ada 99 perkara.
Pejabat Humas PA Cianjur Asep menyebutkan, dari jumlah kasus perceraian tersebut, perkara cerai gugat cukup tinggi dibandingkan cerai talak.
“Istri yang menggugat cerai suami lebih dominan, lima kali lipat jumlahnya dari perkara yang masuk,” kata Pejabat Humas PA Cianjur Asep saat ditemui Kompas.com di ruang kerjanya, Selasa (30/6/2020).
Adapun pemicu utama perceraian, disebutkan Asep, adalah faktor ekonomi keluarga.
• Panas! Beredar Isu PKB dan Gerindra Alihkan Dukungan dari Istri Bupati ke Artis Melayu Iyeth Bustami