Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kepulauan Meranti

BKD Kepulauan Meranti Belum Tahu Ada ASN yang Dilaporkan Terkait Pelanggaran Netralitas

Terkait hal itu kami belum menerima informasi resmi dari Bawaslu. Kami taunya lewat media online. Itupun gak disebutkan identitasnya secara jelas

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: CandraDani
ist
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Meranti belum menerima informasi resmi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dua orang ASN yang diduga Bawaslu telah melanggar kode etik jelang Pilkada 2020 mendatang.

Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Kepegawaian BKD Kabupaten Kepulauan Meranti H. Haramaini saat dikonfirmasi.

"Terkait hal itu kami belum menerima informasi resmi dari Bawaslu. Kami taunya lewat media online. Itupun gak disebutkan identitasnya secara jelas," ungkapnya.

VIDEO: Kejari Meranti Musnahkan Barang Bukti Sitaan Perkara Sejak Januari

Barang Bukti 126 Perkara Selama 2020 Termasuk Narkoba Dimusnahkan oleh Kejari Kepulauan Meranti

Ia tidak menampik jika pelanggaran Pilkada spesifik menjadi wewenangnya Bawaslu.

Walupun demikian, harapnya ada penjelasan resmi dari Bawaslu tentang masalah yang dihadapi oleh ASN terkait, kepada mereka.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Syamsurizal menanggapi jika penanganan dugaan pelanggaran terkait bersifat khusus.

Sehingga menurutnya Bawaslu tidak mesti harus berkoordinasi, bahkan mendapat izin dari Pemda Meranti dalam mengusut dugaan pelanggaran tersebut.

Walaupun demikian, menurutnya Bawaslu Meranti tetap akan berkoordinasi dengan BKD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pemkab Meranti Tengah Susun Perda Penerapan Sanksi Protokol Covid-19, Apa Kendalanya?

Sisakan Asap, Karhutla di Teluk Meranti Pelalawan Padam, Petugas Pantau Khawatir Api Menyala Lagi

"Ini lex specialis atau ketentuan khusus, maka tidak mesti harus berkoordinasi dengan Pemda Meranti. Apalagi, izin dalam proses pemanggilan yang bersangkutan. Tapi koordinasi tetap akan kami lakukan dengan BKD," ujarnya.

Tindak lanjut terhadap dua kasus tersebut, saat ini ia mengaku sedang fokus kepada oknum camat yang mengajak sejumlah warga untuk mendukung salah satu bakal calon.

Terdapat 4 orang saksi yang telah ia panggil. Sementara pihak yang bersangkutan akan dimintai klarifikasinya dalam waktu dekat.

"ASN itu kita masih belum bisa menyebutkan itu dulu. Satu lagi tentang bakal calon dari ASN yang kabarnya melebur ke dalam salah satu Parpol, menyusul," ungkapnya.

Medan dan Jaringan yang Sulit Jadi Kendala dalam Penanganan Karhutla di Kepulauan Meranti

Seret Nama 2 Pejabat, Bawaslu Kepulauan Meranti Dalami Pelanggaran Kode Etik Aparatur Sipil Negara

Jika memang kuat dugaannya, menurut Syamsurizal maka pihaknya akan mengajukan rekomendasi ke KASN untuk ditindaklanjuti. "Kita hanya rekomendasi. Keputusan tetap ditangan KASN dengan," pungkasnya.

Sebelumnya satu ASN juga telah dinyatakan pihak Bawaslu Kepulauan Meranti melakukan pelanggaran kode etik ASN. "Kita sudah nyatakan ada pelanggaran kode etik dan hasilnya sudah kita sampaikan ke KASN dan belum tahu hasilnya seperti apa. Jadi kita tidak pilih-pilih." Tegasnya. (Tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved