HOREE!, Pemerintah Beri Bantuan Rp 2,4 Juta Untuk Usaha Mikro, Uang Dikirim Langsung ke Rekening
pemerintah akan memberikan bantuan untuk pelaku usaha mikro berupa hibah uang tunai senilai Rp 2,4 juta . Uang dikirim langsung ke rekening
TRIBUNPEKANBARU.COM - Indonesia akan merayakan Hari Kemerdekaan ke-75 tahun pada Senin tanggal 17 Agustus 2020.
Karena itu adalah hari istimewa, maka akan ada banyak 'hadiah'.
Salah satunya, pemerintah akan memberikan bantuan untuk pelaku usaha mikro berupa hibah uang tunai senilai Rp 2,4 juta .
Di mana bantuan hibah itu akan dimulai pada tanggal 17 Agustus 2020 mendatang.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan hibah modal kerja ini bisa mendaftarkan dirinya ke koperasi-koperasi yang berada di wilayahnya.
“Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat,” ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Presiden, mengutip siaran resminya pada Jumat(14/8/2020).
Selain itu Teten mengatakan, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut adalah
para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
Sementara untuk persyaratannya di antaranya:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI),
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK),
3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, serta
4. Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
Dia juga bilang, nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul yang di antaranya sebagai berikut:
a. Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota,