Cek Statusmu Dulu, Ini 6 Syarat Penerima Bantuan Karyawan Swasta Rp 600.000
Mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, bantuan subsidi gaji karyawan Rp 600.000 diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan
Penulis: | Editor: Sesri
Pekerja yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan kepada karyawan swasta yang tidak menjadi peserta BP Jamsostek merupakan tantangan bagi pemerintah.
Mengutip Kompas TV, Senin (10/8/2020), ia menilai pemerintah telah memiliki beragam alternatif bantuan sosial yang dapat diakses oleh masyarakat.
"Yang sekarang sudah ada bansos, PKH (Program Keluarga Harapan), sembako, dana desa, ini kan semua jumlah benefitnya sama, Rp 600.000 selama empat kali," kata Sri Mulyani dalam video conference, Senin (10/8/2020).
Sementara, bagi pekerja yang terkena PHK, Sri Mulyani menyebut adanya program Kartu Prakerja yang dapat diakses.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Menteri, Ini 6 Syarat Penerima Bantuan Karyawan Rp 600.000",
