Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Cek Statusmu Dulu, Ini 6 Syarat Penerima Bantuan Karyawan Swasta Rp 600.000

Mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, bantuan subsidi gaji karyawan Rp 600.000 diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan

Penulis: | Editor: Sesri
Istimewa
Karyawan swasta gaji di bawah Rp 5 juta per bulan dapat bantuan lewat BPJS Ketenagakerjaan 

Pekerja yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan kepada karyawan swasta yang tidak menjadi peserta BP Jamsostek merupakan tantangan bagi pemerintah.

Mengutip Kompas TV, Senin (10/8/2020), ia menilai pemerintah telah memiliki beragam alternatif bantuan sosial yang dapat diakses oleh masyarakat.

"Yang sekarang sudah ada bansos, PKH (Program Keluarga Harapan), sembako, dana desa, ini kan semua jumlah benefitnya sama, Rp 600.000 selama empat kali," kata Sri Mulyani dalam video conference, Senin (10/8/2020).

Sementara, bagi pekerja yang terkena PHK, Sri Mulyani menyebut adanya program Kartu Prakerja yang dapat diakses.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Menteri, Ini 6 Syarat Penerima Bantuan Karyawan Rp 600.000",

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved