Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lama Menahan Nafsunya di Penjara, Pemuda Ini Kembali Masuk Penjara Setelah Coba Perkosa Gadis Kos

Lama mendekam di penjara, nafsu RS (18) memuncah, coba perkosa gadis penghuni kamar kos di Kebumen.

Editor: Ilham Yafiz
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Lama mendekam di penjara, nafsu RS (18) memuncah, coba perkosa gadis penghuni kamar kos di Kebumen.

RS baru saja keluar dari penjara, dan kembali lagi masuk ke penjara karena tak bisa menahan nafsunya tersebut.

Entah apa yang ada di pikiran RS sehingga ia berusaha memperkosa seorang penghuni kamar kos putri di sebuah indekos di Jalan Pemuda, Kabupaten Kebumen, Sabtu (18/7/2020) dini hari.

RS diduga berupaya memerkosa seorang wanita berinisial WA (26) di sebuah indekos di Jalan Pemuda, Kabupaten Kebumen, Sabtu (18/7/2020) dini hari.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, tersangka membangunkan korban dengan cara mendorong pagar.

Setelah korban terbangun dan keluar kamar, tersangka menghampiri korban dengan melompat pagar.

"Karena takut melihat tersangka, korban lari menuju rumah pemilik indekos."

"Selanjutnya tersangka mengambil pisau di dapur untuk mengancam korban dan pemilik indekos yang juga perempuan," kata Rudy, melalui keterangan tertulis, Minggu (16/8/2020).

Tersangka lantas menodongkan pisau ke arah perut korban.

"Saat mengarahkan pisau itu, tersangka minta dilayani. Namun, oleh pemilik indekos, tersangka berhasil ditenangkan dan mau mengurungkan niatnya," ujar Rudy.

Namun, saat akan pergi meninggalkan rumah indekos, tersangka mengalungkan pisau ke leher korban sambil berjalan mundur.

Hal itu dilakukan supaya korban tidak teriak dan membangunkan orang sekitar.

"Sesaat tersangka pergi, korban lapor ke Polsek Kebumen."

"Sekitar pukul 03.30 WIB, tersangka ditangkap. Barang bukti pisau juga turut diamankan dalam penangkapan itu," kata Rudy.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal berlapis, yaitu Pasal 285 KUHP juncto 53 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, subsider Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun kurungan penjara.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved