Aiptu Partono Dibacok Pengedar Narkoba, Polisi Berhasil Sita 100 Kg Sabu dan 50 Ribu Butir Ekstasi
Saat menggagalkan peredaran 100 Kg sabu dan 50 ribu ekstasi Aiptu Partono terluka akibat dibacok pengedar narkoba yang hendak ditangkap
TRIBUNPEKANBARU.COM - Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran 100 kilogram sabu-sabu dan 50.000 pil ekstasi di Medan.
Namun, seorang polisi yakni Aiptu Partono terluka akibat dibacok oleh pengedar narkoba yang hendak ditangkap.
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap tersangka DEJ pada Juni 2020.
//
Saat itu, DEJ ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 23 kilogram oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
• VIDEO Detik-detik Aparat BNNP Riau Bekuk Mantan Napi Bawa 2 Kg Sabu di Pekanbaru
"Ada informasi dari warga yang sadar akan bahaya narkotika, sehingga melapor ke anggota Polri,” kata Martuani dalam jumpa pers di depan ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa (18/8/2020).
Pada Sabtu (15/8/2020), sekitar pukul 04.30 WIB, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Robert Da Costa menangkap tersangka HW di Jakarta.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 karung plastik yang berisi 50 bungkus teh China berisi narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram.
Kemudian ditemukan satu kotak fiber berisi 5 bungkus plastik transparan yang berisi 25.000 butir pil ekstasi.
“Kami pastikan dari Sumut. Awalnya adalah dari sebuah tempat di Sumut, dapat informasi kita kembangkan dari 19 Juni itu. Jadi barang sudah di Jakarta. Pasarnya akan dibawa ke Medan lagi,” kata Martuani.
• VIDEO: Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu, BNNP Riau Buru Sindikat Narkoba Internasional
Pada hari yang sama, tim kembali meringkus tersangka lainnya yaitu ST di Jalan Raya Cilincing, Kali Baru, Jakarta.
Polisi menyita 2 karung plastik yang di dalamnya terdapat 50 bungkus teh China berisi narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram.
Seperti sebelumnya, polisi kembali menemukan 25.000 butir pil ekstasi.
“Dari keterangan tersangka ST, narkotika tersebut akan diantar ke gudang di Medan,” kata Martuani.
Pada saat penangkapan, tersangka ST melakukan perlawanan serta menyerang Aiptu Partono dengan golok.