Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Klinik Dokter Buka Layanan Aborsi Ilegal, Polisi Tahan 17 Tersangka, Berawal dari Kasus Pembunuhan

Kasus pembunuhan juragan Roti asal Taiwan membuka tabir tindak kriminal aborsi ilegal di jakarta.

Editor: Ilham Yafiz
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Tubagus Ade Hidayat gelar konpers ungkap kasus praktik aborsi ilegal dengan 17 tersangka di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/8/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan juragan Roti asal Taiwan membuka tabir tindak kriminal aborsi ilegal di jakarta.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal dengan menggerebek Klinik Dr SWS, Sp. OG, di Jalan Raden Saleh I, RT 02/02, Nomor 10 A, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada 3 Agustus 2020 lalu.

Dari sana diamankan 17 tersangka pelaku praktik aborsi ilegal mulai dari dokter serta petugas medis, hingga calo, dan pelaku aborsi ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, terungkapnya praktik aborsi ilegal di klinik resmi untuk pemeriksaan kandungan itu berawal dari pengembangan kasus pembunuhan berencana.

Kasus pembunuhan berencana tersebut diotaki Sari Sadewa (37), seorang sekretaris pribadi terhadap bosnya seorang pengusaha roti, Hsu Ming Hu (52), warga negara asal Taiwan.

"Seperti diketahui Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana warga asing asal Taiwan itu, di mana pelakunya adalah sekertaris pribadinya, SS," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/8/2020).

Dari sana kata Yusri, diketahui bahwa motif pelaku menghabisi korban adalah sakit hati.

Sebab pelaku sempat dihamili oleh korban namun korban meminta pelaku mengaborsi kandungannya.

"Dari sana diketahui bahwa SS melakukan aborsi ilegal di klinik di Jalan Raden Saleh, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat ini," kata Yusri.

Sehibgga akhirnya kata dia dibentuk tim dan melakukan penyelidikan hingga menggerebek klinik tersebut pada 3 Agustus 2020 lalu. "Dari sana diamankan 17 tersangka," kata Yusri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan dari 17 tersangka itu, terdiri dari 3 dokter,

3 petugas medis mulai dari seorang bidan dan dua perawat, 4 pengelola yang bertugas negosiasi hingga pembagian uang, 4 orang calo hingga perantara dan bertugas membersihkan sisa janin sampai membeli obat dan 3 orang yang melakukan aborsi, yakni satu pasangan dan seorang kerabat yang membiayai praktek aborsi.

"Jadi totalnya ada 17 pelaku yang kami amankan dari sana," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Mereka adalah dr. SS (57), dr SWS (84), dr TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), S (57), WL (46), AR (44), MK (38), WS (49), CCS (22), HR (23) dan LH (46).

"Dari pengakuannya mereka sudah beroperasi selama 5 tahun. Dimana setiap harinya mengaborsi sekitar 5 sampai 7 janin," kata Tubagus.

Menurutnya dari data yang didapat di klinik, diketahui sejak setahun terakhir tepatnya mulai awal Januari 2019 sampai 10 April 2020, klinik ini sudah mengaborsi secara ilegal sebanyak 2.638 janin.

Tubagus menjelaskan dari klinik itu, disita sejumlah barang bukti berupa peralatan medis dan peralatan lainnya yang dipakai untuk melakukan aborsi, data administrasi pendaftaran aborsi serta uang tunai Rp 130 Juta, yang merupakan dana pembayaran aborsi dan pendapatan klinik.

Karena perbuatannya kata Tubagus mereka dijerat Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar," kata Tubagus. 

Tegang, Terjadi Kontak Tembak Militer Suriah dengan Militer Amerika Serikat

Lagi, Petugas Temukan Warga Bandel Tak Kenakan Masker, Pilih Sanksi Denda

Istri Dipaksa Melayani saat Lockdown, Sang Suami Dilaporkan kepada Polisi:BERIKUT Kronologinya. . .

Bos Roti WNA Taiwan Dibunuh

Sebelumnya, pengusaha roti asal Taiwan, Hsu Ming Hu (52), terjadi di Cikarang Pusat, Bekasi.

Pembunuhan ini terungkap setelah sebelumnya jenazah Hsu Ming Hu ditemukan di Subang, Jawa Barat, 26 Juli 2020 lalu.

Dari penyelidikan diketahui bahwa korban dihabisi di rumahnya di Cluster Carribean G9, Kota Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 24 Juli.

Terdapat 5 tusukan di tubuh korban.

Empat pelaku yang dibekuk adalah SS (37), sekretaris pribadi korban yang menjadi otak pembunuhan, lalu FI (30) alias FT, seorang perempuan yang merekrut eksekutor dan perantara pembayaran.

Kemudian AF (31) pria yang berperan memegang korban setelah dilakukan penusukan dan ikut memindahkan korban ke dalam mobil.

Serta SY (38) yang berperan meminjamkan mobil untuk memantau situasi rumah korban.

Sementara 5 pelaku yang masih buron adalah S alias A alias Jabrik yang berperan menusuk korban, R yang berperan membersihkan TKP dan memindahkan tubuh korban ke dalam mobil.

Lalu, MS alias Y, yang berperan mengambil uang di ATM milik korban, RS berperan menerima hasil kejahatan berupa mobil Fortuner milik korban serta, EJ yang berperan menyembunyikan mobil korban.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan para tersangka dengan perannya masing-masing melakukan pembunuhan dengan cara masuk ke dalam rumah korban.

Mereka mengaku sebagai petugas pajak. Setelah berhasil masuk, kemudian menusuk bagian tubuh korban menggunakan pisau sangkur dan mayat korban di buang di Subang Jawa Barat.

Pelaku utama pembunuhan ini kata Nana adalah SS, mantan karyawan perusahaan roti korban yang menjadi sekretaris pribadi korban.

"Tersangka SS Sakit Hati terhadap korban karena berbagai hal, terutama karena tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/8/2020).

Selama ini katanya, korban yang merupakan pengusaha roti memiliki pabrik roti dan beberapa toko roti di Bekasi, tinggal sendirian di kediamannya.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan diperoleh fakta-fakta bahwa pada sekitar tahun 2018, korban sering melakukan pelecehan seksual kepada tersangka SS. Yakni engan cara mengirimkan video-video porno ke HP tersangka SS hingga disuruh melayani korban untuk berhubungan intim," kata Nana.

Setelah itu katanya diketahui bahwa tersangka SS hamil.

"Dan korban tidak mau bertanggung jawab. Kemudian korban meminta kepada tersangka SS untuk
menggugurkan kandungannya dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp.10 Juta hingga Rp 20 Juta," kata Nana.

"Dari situlah tersangka SS mulai sakit hati dengan korban," kata Nana.

Setelah kejadian tersebut kata Nana pada Februari 2019 tersangka SS bercerita kepada temannya yakni tersangka FI.

"Akhirnya tersangka SS berencana untuk mencelakakan dan melakukan pembunuhan kepada korban," kata dia.

Sekitar bulan April 2019, menurut Nana tersangka SS meminta bantuan kepada tersangka FI untuk mencari
dukun santet guna mencelakakan korban dengan cara disantet.

"SS sudah mengeluarkan biaya untuk perencanaan dengan menyewa dukun bayaran Rp 15 Juta. Namun usaha tersangka SS dengan menyewa dukun bayaran tersebut tidak pernah berhasil," katanya.

Kemudian tersangka SS meminta kepada tersangka FI untuk menyewa orang yang mau membuat korban cacat dan juga bersedia melakukan pembunuhan kepada korban.

"Pada sekitar bulan Juni 2020, tersangka FI menghubungi tersangka SS yang mengatakan bahwa ada orang yang mau melakukan aksi untuk membuat korban cacat dan bersedia melakukan pembunuhan dengan meminta bayaran sebesar Rp.150 Juta," kata Nana.

Dari sana tersangka SS menyutujuinya dengan membayar DP Rp 30 Juta.

"Uang diberikan kepada tersangka FI sebesar Rp. 25 Juta dan dan Rp 5 Juta dengan transfer ke rekeminh FI," katanya.

Kemudian FI menghubungi tersangka S alias A alias Jabrik (DPO) dengan maksud untuk menawarkan eksekusi seseorang dan disetujui.

"Setelah beberapa hari kemudian tersangka S alias A alias J (DPO) berangkat dari banjar untuk
menuju ke cikarang untuk menemui tersangka AF dengan maksud membahas eksekusi seseorang yang ditawarkan oleh tersangka SS," katanya.

Kemudian tersangka S alias A alias J yang kini DPO meminta operasional mobil dan meminta target yang akan dieksekusi.

"Hingga akhirnya dari peran aktif SS dan FI melibatkan semua tersangka," katanya.

Nana menjelaskan pada tanggal 12 Juli 2020, tersangka AF menyuruh tersangka FI untuk menanyakan kepada
tersangka SS tentang bagaimana cara bisa masuk ke rumah korban.

"Kemudian tersangka SS memberi tahu cara untuk masuk kerumah korban dengan cara mengaku sebagai pegawai pajak," katanya.

Sebab diketahui SS, korban takut sama orang pajak dan mempunyai utang kepada pajak sebesar Rp 9 Miliar.

Selanjutnya pada tanggal 24 Juli 2020 sekira pukul 07.30 Wib tersangka S alias A alias J menghubungi tersangka AF dengan maksud mengajak bertemu untuk membagi tugas masing-masing di rumah korban.

Sesampainya di rumah korban sekira pukul 15.30 para tersangka turun dari mobilnya dan tersangka S alias A alias J membawa map kemudian mengetuk pintu korban dan berpura-pura menjadi petugas pajak.

"Setelah itu korban membuka pintu rumahnya lalu para tersangka dipersilahkan masuk," katanya.

Selanjutnya tersangka S alias A alias J berpura-pura sebagai petugas pajak dan menagih pajak sebesar Rp 9 Miliar kepada korban.

Lalu sekira pukul 17.30 tersangka S alias A alias J meminta izin ke kamar mandi dan berpura-pura untuk kencing.

"Setelah di kamar mandi tersangka S alias A alias J mengatakan kepada korban bahwa air kerannya tidak menyala. Kemudian korban menghampiri ke kamar mandi dan sesampainya di pintu kamar mandi, korban langsung di tusuk bagian perut sebanyak dua kali," kata Nana.

Tusukan katanya menggunakan sangkur yang sudah di siapkan oleh tersangka S alias A alias J dengan simpan dibelakang badannya.

"Setelah korban di tusuk, tersangka AF bersama tersangka R menyusul ke kamar mandi tempat korban ditusuk," katanya.

Kemudian tersangka R membersihkan lantai bekas darah dan tersangka R mengangkat korban bersama tersangka S alias A alias J, untuk dimasukan kedalam mobil untuk dibuang di Subang, Jawa Barat.

Selanjutnya tersangka R dan tersangka AF selesai membersihkan bekas darah korban menyusul ke mobil.

"Dan korban dimasukan ke dalam mobil Toyota Wish warna abu-abu dan dibawa oleh tersangka S alias A alias J bersama dengan tersangka R," katanya.

Sedangkan tersangka AF membawa mobil fortuner putih milik korban.

Lalu para tersangka pergi meninggalkan lokasi kejadian.

"Kemudian tersangka AF bersama dengan tersangka R mengunakan Mobil Fortuner Warna Putih milik korban kembali lagi ke rumah korban untuk mengecek bercak darah yang tersisa dan membersihkan sisa-sisa bercak darah tersebut yang menempel di sebagian dinding dan lantai runag korban," katanya.

Setelah itu para tersangka melarikan diri.

Karena perbuatannya kata Nana, para Tersangka dikenakan pasal berlapis.

Yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancamam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kemudoan Pasal 338 KUHP tentang pembunhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Lalu Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan pidana penjara paling lama 7 tah

( Tribunpekanbaru.com )

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal dan Amankan 17 Tersangka dari Kasus Sekretaris Bunuh Bos Roti, https://wartakota.tribunnews.com/2020/08/18/polisi-bongkar-praktik-aborsi-ilegal-dan-amankan-17-tersangka-dari-kasus-sekretaris-bunuh-bos-roti?page=all.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Editor: Hertanto Soebijoto

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved