Berita Riau
Gigit Jari Deh, Tak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Bengkalis Gagal Dapat Bantuan
Saat ini banyak pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Kebijakan pemerintah pusat memberikan subsidi kepada pekerja berupah di bawah Rp 5 juta per bulan disambut baik oleh kalangan pekerja.
Termasuk para pegawai swasta yang ada di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Hanya saja yang disayangkan pemerintah pusat mengambil data penerima bantuan ini dari data perkerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal saat ini banyak pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
• Potongan Harga Rp 150 Ribu Setiap Beli Sepatu Olahraga di Skechers & Sport Station Mal Ciputra
• Realisasi Pemulihan Lahan Rp 15 M Dieksekusi dari PT Adei, Kejari Pelalawan Koordinasi dengan KLHK
• Mengemis di Bukittinggi untuk Beli Sabu,Pasutri Asal Pariaman Tak Ditahan, Dipulangkan ke Kampung
Seperti diungkapkan Akman Adi Putra Ketua Serikat Pekerja Bengkalis Independen (SPBI) kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (21/8/2020).
Menurut dia, subsidi dengan menggunakan data BPJS Tenanga Kerja ini nantinya bisa menimbulkan masalah karena tidak semua pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Bagaimana pekerja yang masih aktif tapi tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, tentu menjadi kecemburuan sosial nantinya jika tidak mendapatkan bantuan," terangnya.
Menurut dia, kondisi ini tentu merugikan pekerja, seharusnya mendapat bantuan menjadi tidak dapat. Perlu ada solusi konkrit dari pemerintah untuk pekerja yang bernasib seperti ini.
Lanjut Adi, persolan tidak di daftarkan di BPJS tenaga kerja bukanlah hal baru. Para pengusaha beralibi para pekerjanya tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Karena upah atau gaji yang diberikan kepada pekerjanya di bawah UMK.
" Di antara syarat untuk mendaftarkan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan harus berupah atau gaji sesuai upah minimum yang telah ditetapkan," tambahnya.
Seperti pekerja yang tegabung di SPBI saja yang saat ini berkeanggotaan sebanyak 400 pekerja.
Namun hanya sebagian kecil perusahaan tempat bekerja mereka yang di daftarkan BPJS Ketenagakerjaan sekitar dua sampai tiga perusahaan saja.
Dengan kondisi ini, tentu sebagian besar pekerja di bawa naungan SPBI nanti bisa tidak menerima bantuan tersebut.
Padahal mereka sangat memerlukan bantuan ini ditengah kondisi pandemi Covid-19 membuat perekonomian masyarakat sulit, pihaknya berharap solusi kongkrit agar mereka juga mendapat bantuan," ujarnya.
( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/karyawan-swasta-gaji-di-bawah-rp-5-juta-per-bulan-dapat-bantuan-lewat-bpjs-ketenagakerjaan.jpg)