Awalnya Cuma Minjam, Pria di Pekanbaru Ini Ternyata Gandakan Kuncinya Untuk Curi Motor
Pelaku lalu meminjam sepeda motor korban, dan pergi ke tukang duplikat kunci. Setelah selesai, pelaku mengembalikan dan pergi. tapi kembali lagi
Saat mendatangi lokasi, petugas memintai keterangan sejumlah saksi.
Anehnya, di lokasi ditemukan sepeda motor merk Honda Vario, yang diketahui milik pelaku.
Namun pelaku tidak berada di sana.
Polisi kemudian menghubungi pelaku, dan dia bersedia datang.
Setibanya pelaku di lokasi, dia diamankan oleh petugas. Saat diintrogasi, dia akhirnya mengaku sudah mencuri sepeda motor tersebut.
Setelah itu pelaku menunjukkan keberadaan sepeda motor korban.
Sementara itu, saat pelaku dicek kandungan urine-nya oleh petugas, hasilnya menunjukkan positif amphetamine.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Pekanbaru Kota. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Kita mengimbau kepada tukang kunci, kalau ingin menduplikat, sebaiknya kepada pemesan diminta menunjukkan surat-suratnya, minimal STNK," pungkas AKP Stevie.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)