Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

HOREE, Besok Bantuan Pemerintah untuk Karyawan Swasta Berpenghasilan di Bawah Rp 5 Juta Cair

Besok, 25 Agustus 2020, pemerintah akan mencairkan bantuan bagi karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 Juta.

Editor: Ilham Yafiz
Istimewa
Karyawan swasta gaji di bawah Rp 5 juta per bulan dapat bantuan lewat BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Besok, 25 Agustus 2020, pemerintah akan mencairkan bantuan bagi karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 Juta.

Kabar gembira bagi pekerja untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Bantuan ini diberikan pemerintah sebagai bentuk program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan mulai dicairkan pada Selasa besok, 25 Agustus 2020.

"Subsidi upah insya Allah akan di-launching oleh Bapak Presiden tanggal 25 Agustus ini," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti dikutip Senin (24/8/2020).

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji. Penerima subsidi gaji ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.

Sebelumnya, Ida mengungkapkan, selain gaji di bawah Rp 5 juta, karyawan swasta yang menerima bantuan 600.000 dari pemerintah harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Tercatat, sampai saat ini pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ( bantuan pemerintah gaji dibawah 5 juta)

"Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk," kata Ida.

"Kita minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," tambah Ida.

Pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan disalurkan secara bertahap.

Pemerintah juga meminta perusahaan pemberi kerja proaktif menyampaikan data nomor rekening karyawan penerima bantuan.

"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," tutur Ida.

Jokowi Sebut Indonesia bisa Jual Vaksin Virus Corona ke Negara Lain, Namun Ini Syaratnya

Duduk di Pinggir Sungai Berujung Maut, Pasangan Remaja Terpeleset dan Tewas Diseret Aliran Sungai

Kumpulkan nomor rekening

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, total terdapat 15,7 juta karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan yang akan mendapatkan bantuan pemerintah lewat rekening tersebut.

Namun, pencairan stimulus total Rp 2,4 juta bagi setiap penerima itu akan dilakukan secara bertahap dalam program bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta ini.

Dia mengungkapkan batas akhir waktu pengumpulan rekening bank penerima subsidi gaji Rp 600.000 yakni hingga 31 Agustus 2020 dan akan terus dievaluasi.

Setelah itu, lanjut Agus, Presiden Jokowi akan menyerahkan bantuan subsidi gaji atau bantuan pemerintah lewat rekening tahap I ini secara simbolis, baik melalui tatap muka dan virtual .
"Penyerahan data rekening akan kita sampaikan ke Kemnaker secara bertahap. Tahap pertama akan dilakukan pada minggu keempat Agustus 2020," terang Agus dikutip dari Kontan.

Nomor rekening yang sudah dikumpulkan tersebut divalidasi secara berlapis, agar penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tepat sasaran. Tahap validasi pertama dilakukan dengan perbankan, selanjutnya validasi dilakukan secara internal oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Sesuai dengan pembicaraan, koordinasi kami dengan kementerian terkait, kita kita akan memberikan data ini secara bertahap," kata Agus.

"Jadi tidak menunggu sekaligus, karena ini masih berproses terus. Data-data nomor rekening yang sudah tervalidasi, sudah siap, kita akan serahkan untuk bisa segera dilakukan pembayaran," kata dia lagi.

Agus memastikan, dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan disalurkan kepada para pekerja non-BUMN dan non-ASN tersebut menggunakan anggaran negara, bukan dari dana kepesertaan milik pekerja.

"Anggaran ini berasal dari pemerintah. Jadi, ini adalah dana dari pemerintah bukan dana peserta BP Jamsostek," ujar Agus.

( KOMPAS.com / Tribunpekanbaru.com / Rully R Ramli, Mutia Fauzia | Editor: Erlangga Djumena, Yoga Sukmana, Bambang P. Jatmiko)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Gaji Rp 600.000 BPJS Ketenagakerjaan Cair Mulai Besok", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/08/24/090300926/subsidi-gaji-rp-600000-bpjs-ketenagakerjaan-cair-mulai-besok?page=all.
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved