Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mengerikan, Beginilah Rangkaian Perencanaan Penembakan Brutal yang Dilakukan Brenton Tarrant

Penembakana itu sudah direncanakan.Mulai dari membeli senjatai api, peluru, latihan menembak, memetakan lokasi sampai memastikan waktu eksekusi

Editor: Budi Rahmat
Mark Mitchell/POOL/AFP
Foto diambil pada 16 Maret 2019, memperlihatkan Brenton Tarrant (tengah), pria yang didakwa pembantaian Christchurch, saat sidang di Pengadilan Distrik Christchurch. 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Dihukum penjara seumur hidup, inilah kejahatan yang dilakukan Brenton Tarrant.

Seorang pria yang telah menghabisi sebanyak 51 orang pada aksi penembakannya di masjid Al Noor di Christchurch, Selandia Baru.

Dalam persidangan terkuak bagaimana secara bertahap ia merencanakan penembakan.

Mulai dari membeli senajata, memetakan lokasi, memodifikasi senjata agar lebih cepat mengeluarkan peluru, berlatih menembak sampai ia mengatur waktu saat masjdi atau lokasi ramai.

targetnya membunuh banyak orang serta satu lagi yang gagal ia lakukan adalah membakar targetnya

Brenton Tarrant (28), pria asal Australia yang disebut sebagai pelaku penembakan brutal di dua masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru, Jumat (15/3/2019).
Brenton Tarrant (28), pria asal Australia yang disebut sebagai pelaku penembakan brutal di dua masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru, Jumat (15/3/2019). (ISTIMEWA via wartakotalive.com)

Melansir dari New Zealand Herald pada hari Senin (24/8/2020), Brenton Harrison Tarrant setelah melakukan penembakan, berencana ingin membakar dua masjid Christchurch setelah serangan teror 15 Maret 2019 di mana dia membunuh 51 orang.

Sidang hukuman Brenton Harrison Tarrant berusia 29 tahun dimulai di Pengadilan Tinggi di Christchurch pagi ini, Senin (24/8/2020).

40 dakwaan percobaan pembunuhan dan salah satu terlibat dalam tindakan teroris.

Tarrant dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Dalam keheningan, saat petugas Pemasyarakatan melepaskan borgolnya, ia melihat sekeliling ruang sidang tempat para keluarga korban.

Termasuk keluarga Imam Gamal Fouda dari Masjid Al Noor dan 44 Muslim tewas selama shalat Jumat.

Keamanan dijaga ketat baik di luar gedung pengadilan serta di dalam ruang sidang utama.

Setelah pengacara diperkenalkan, Hakim Cameron Mander bertanya kepada Tarrant apakah dia akan mewakili dirinya selama persidangan.

"Ah ya," katanya.

Dia diizinkan duduk.

Jaksa penuntut Barnaby Hawes membaca ringkasan 26 halaman fakta resmi peristiwa untuk pertama kalinya.

Hakim memperingatkan bahwa isinya akan "menyedihkan" tetapi menekankan bahwa hal itu perlu dibacakan di pengadilan terbuka.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved