Mengerikan, Beginilah Rangkaian Perencanaan Penembakan Brutal yang Dilakukan Brenton Tarrant
Penembakana itu sudah direncanakan.Mulai dari membeli senjatai api, peluru, latihan menembak, memetakan lokasi sampai memastikan waktu eksekusi
TRIBUNPEKANBARU.COM- Dihukum penjara seumur hidup, inilah kejahatan yang dilakukan Brenton Tarrant.
Seorang pria yang telah menghabisi sebanyak 51 orang pada aksi penembakannya di masjid Al Noor di Christchurch, Selandia Baru.
Dalam persidangan terkuak bagaimana secara bertahap ia merencanakan penembakan.
Mulai dari membeli senajata, memetakan lokasi, memodifikasi senjata agar lebih cepat mengeluarkan peluru, berlatih menembak sampai ia mengatur waktu saat masjdi atau lokasi ramai.
targetnya membunuh banyak orang serta satu lagi yang gagal ia lakukan adalah membakar targetnya
Melansir dari New Zealand Herald pada hari Senin (24/8/2020), Brenton Harrison Tarrant setelah melakukan penembakan, berencana ingin membakar dua masjid Christchurch setelah serangan teror 15 Maret 2019 di mana dia membunuh 51 orang.
Sidang hukuman Brenton Harrison Tarrant berusia 29 tahun dimulai di Pengadilan Tinggi di Christchurch pagi ini, Senin (24/8/2020).
40 dakwaan percobaan pembunuhan dan salah satu terlibat dalam tindakan teroris.
Tarrant dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Dalam keheningan, saat petugas Pemasyarakatan melepaskan borgolnya, ia melihat sekeliling ruang sidang tempat para keluarga korban.
Termasuk keluarga Imam Gamal Fouda dari Masjid Al Noor dan 44 Muslim tewas selama shalat Jumat.
Keamanan dijaga ketat baik di luar gedung pengadilan serta di dalam ruang sidang utama.
Setelah pengacara diperkenalkan, Hakim Cameron Mander bertanya kepada Tarrant apakah dia akan mewakili dirinya selama persidangan.
"Ah ya," katanya.
Dia diizinkan duduk.
Jaksa penuntut Barnaby Hawes membaca ringkasan 26 halaman fakta resmi peristiwa untuk pertama kalinya.
Hakim memperingatkan bahwa isinya akan "menyedihkan" tetapi menekankan bahwa hal itu perlu dibacakan di pengadilan terbuka.
