Bupati Harris Jadi Saksi Sidang Karhutla PT Adei di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan
Bupati Harris jadi saksi yang duduk di kursi pesakitan, majelis hakim yang memimpin sidang diketuai Bambang Setyawan SH MH
Penulis: johanes | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Sidang lanjutan perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang menjerat PT Adei Plantation and Industry pada Selasa (25/8/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya.
Persidangan yang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi kali ini cukup disorot.
Pasalnya yang menjadi saksi adalah Bupati Pelalawan HM Harris dan kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Pelalawan, Mazrun.
Bahkan ruang sidang Cakra PN Pelalawan dipenuhi unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Betapa tidak selain Bupati Harris jadi saksi yang duduk di kursi pesakitan, majelis hakim yang memimpin sidang diketuai Bambang Setyawan SH MH yang merupakan Ketua PN Pelalawan dan didampingi Rahmat Hidayat Batubara SH MH dan Joko Ciptanto SH MH sebagai hakim anggota.
Selain itu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Nophy Tennophero Suoth SH MH didampingi Agus Kurniawan SH MH, dan Rahmat Hidayat SH.
Terdakwa PT Adei diwakili Direkturnya Goh Keng EE yang didampingi tim penasehat hukum Muhammad Sempa Kata Sitepu SH MH dan rekannya.
Setelah diambil sumpahnya, Bupati Harris duduk di kursi pesakitan untuk diperiksa para pihak. Harris yang menggunakan pakaian berwarna cokelat seragam pegawai duduk tenang sambil memegang telepon genggamnya.
Majelis hakim mulai menanyai Harris terkait Karhutla yang melanda PT Adei pada 7 September 2019 silam. Hingga melalap kebun sawit perusahaan asal Malaysia itu seluas 4,16 hektar.
"Awalnya saya mengetahui kabarkan di PT Adei pertama kali dari Medsos (Media Sosial). Kemudian diinformasikan dari Satgas Karhurla," jawab Harris saat ditanya hakim dari mana informasi Karhutla di PT Adei didapat Bupati Harris.
• Satu Orang Suspek Covid-19 Inhil Meninggal di RSUD Indrasari Rengat
• Giring Pede Umumkan Capres 2024, PDIP & PPP Ingatkan Syarat, Gerindra: Silakan Saja Bermimpi
• Catat, SKB CPNS 2019 di Pemko Pekanbaru Bergulir Pada 9 September 2020, Terbagi Tiga Sesi
Kemudian hakim menanyakan terkait sarana dan prasarana Pemadam Kebakaran (Damkar) yang dimiliki perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.
Harris menjawab jika dirinya baru mengetahui Sarpras Damkar perusahaan saat ia diperiksa sebagai saksi di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri ketika kasus itu dalam proses penyelidikan. Hakim juga mengkonfirmasi terkait izin yang diteken Harris selama jadi bupati untuk PT Adei.
"Tidak ada yang mulia. Yang mengeluarkan izin itu kementerian,"jawab Bupati Pelalawan dua periode ini.
Hakim kembali mencecar mengenai nama PT Adei yang ada perubahan sejak berdiri dan yang saat ini beroperasi.
Harris menyatakan jika perusahaan itu sama dan bukanlah berbeda. Kategori investasi dari PT Adei juga tidak lepas dari pertanyaan hakim, apakah Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA).