Bupati Harris Jadi Saksi Sidang Karhutla PT Adei di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan
Bupati Harris jadi saksi yang duduk di kursi pesakitan, majelis hakim yang memimpin sidang diketuai Bambang Setyawan SH MH
Penulis: johanes | Editor: Ilham Yafiz
Harris tegas menjawab jika perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Pelalawan dan Bunut itu merupakan PMA.
JPU dan penasehat hukum terdakwa juga turut menanyai Harris seputar kesewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam usaha perkebunan yang dijalankan perusahaan.
Termasuk upaya pemadaman Karhutla yang terjadi di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Adei. Setelah bersaksi selama lebih 30 menit, Harris selesai jadi saksi dan diizinkan majelis hakim untuk pulang.
Usai bersaksi, Harris menyebutkan bahwa dirinya memang ingin datang sendiri untuk bersaksi di persidangan, tidak ingin mewakilkan kepada siapapun walaupun hal itu bisa diwakilkan.
"Sebenarnya bisa saya wakilkan, tapi akan lebih jelas dan apa adanya untuk menjawab pertanyaan dari hakim maupun jaksa tadi," beber Harris di luar ruang sidang.
Harris menyebutkan, hal-hal yang ditanyakan kepada dirinya kurang lebih sama dengan pertanyaan saat ia dipanggil sebagai saksi di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Terkait Sarpras yang dimiliki PT Adei memang dianjurkan oleh Pemda untuk dilengkapi sesuai dengan aturan yang ada.
Setelah memberikan keterangan kepada wartawan, Harris selanjutnya meninggalkan kantor PN menggunakan mobil jenis Toyota Fortuner keluaran terbaru.
Selanjutnya JPU menghadirkan Kepala Disbunak Mazrun yang duduk di kursi pesakitan. Berbagai pertanyaan dicecar ke Kadis Mazrun seputar perkebunan dan hal-hal teknis serta substansial dalam perusahaan perkebunan.
Para pihak terus mengejar prosedur mengantisipasi Karhutla di areal perkebunan hingga Sarpras yang musti disiapkan berdasarkan amanah undang-undang. Setelah Mazrun bersaksi, sidang ditutup dan akan dilanjutkan Kamis (27/8/2020) dengan agenda yang sama.
Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH MH yang menjadi ketua tim JPU menyebutkan, pihaknya menghadirkan dua saksi dalam sidang kali ini yakni Bupati Harris dan Kadis Mazrun.
Dari keterangan keduanya saksi, mendukung JPU untuk melakukan pembuktian atas dakwaan yang disampaikan jaksa sebelumnya.
Berdasarkan dakwaan JPU, PT Adei tidak memiliki Sarpras yang memadai yang menanggulangi Karhutla di dalam arealnya.
"Sehingga ketika terjadi kebakaran, upaya pemadaman menjadi tidak maksimal," terang Kajari Nophy.
Adapun Sarpras yang dimaksud juga meliputi menara pemantau api hingga ketersediaan embung air untuk pemadaman api.
Bahkan Pemda melalui instansi terkait sudah pernah melakukan pengecekan fasilitas dan Sarpras Karhutla sebelum kebakaran terjadi. Kemudian diberikan masukan agar melengkapinya.
Hingga akhirnya Kahrutla terjadi dan saat di cek ternyata Sarpras yang kurang tersebut belum dilengkapi oleh perusahaan.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )