'Hidupmu Tidak Akan Selamat', Kasus Anak Gugat Ibu Kandung Berlanjut, Sang Ibu Memuncak Kemarahannya

Kasus gugatan Rully Wijayanto terhadap ibunya Praya Tiningsih atas warisan kian meruncing. Sang ibu menyampaikan pernyataan keras.

Editor: CandraDani
KOMPAS.COM/IDHAM KHALID
Ibu Praya Tiningsih saat keluar dari ruangan mediasi pengadilan agama Praya Lombok Tengah 

Sebelumnya, harta warisan yang ingin digugat oleh Rully yakni tanah seluas 4,2 are bersama uang deposit sepeninggalan almarhum bapaknya.

Persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan Rully karena ibunya (Ning) tidak mengizinkan untuk membuat ruang tamu dan dapur.

Kisah Pacaran 5 Tahun, Berpisah karena Beda Keyakinan, Ini Reaksi Wanita Itu di Pernikahan Mantan

'Bayar Air Susu Saya'

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus sengketa warisan antara Praya Tiningsih (52) dan anak kandungnya, Rully Wijayanto, di Lombok, Nusa Tenggara Barat ( NTB), terus berlanjut.

Ningsih, sapaan akrab Praya Triningsing, menyatakan menolak konsep perdamaian yang diajukan Rully saat sidang keempat di Pengadilan Agama Praya Kamis (13/8/2020).

Tak hanya itu, dirinya sempat emosi dan mengancam akan menuntut air susu yang sudah diberikan selama Rully dirawat dan dibesarkan. 

"Pokoknya saya tidak maafkan dia (Rully), pokoknya dia harus bayar air susu saya, saya sudah capek jadi ibu, saya sudah bosan," kata Ningsih, Kamis (13/8).

 Bejat, Ingin Dapat Warisan Lagi, Sang Anak Lempari Botol & Pukuli Ibu Kandung Hingga Tewas

tribunnewsKOMPAS.COM/IDHAM KHALID ibu Praya Tiningsih saat keluar dari ruangan mediasi pengadilan agama Praya Lombok Tengah

Ningsih juga menolak beberapa poin di dalam konsep yang ditawarkan Rully, salah satunya poin pertama yang berbunyi, "Penggugat mohon dicantumkan bagian masing-masing ahli waris di dalam amar putusan perkara ini sesuai dengan hukum Faraid Islam".

"Ya, saya tolak poin pertama. Dia (Rully) tetap mau bagi tanah tersebut, tapi wasiat bapaknya tidak boleh dibagi," katanya.

Lalu, Ningsih juga menolak poin keempat bagian b soal penjelasan penggunaan uang Taspen.

"Saya tolak juga yang b poin nomor empat, soal Taspen, karena yang Taspen itu lebih ke hak saya," kata Ningsih.

 Ada Lagi Anak Durhaka, Teriaki Ayah Kandungnya Maling,Sang Ibu: Kami Diperas, dimintai harta warisan

Tanggapan Rully

tribunnewsKOMPAS.COM/IDHAM KHALID Rully bersama ibu dan keluarganya diundang untuk mediasi di pengadilan agama Praya Lombok tengah

Sikap Ningsih itu membuat Rully sangat kecewa. Dirinya menganggap, pembagian harta warisan itu dilakukan agar mengetahui hak nya, dan tidak ada pihak luar yang ikut campur terhadap warisan ayahnya.

"Nanti kalau sudah putusan, kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya, dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengeklaim harta warisan almarhum bapak," kata Rully.

Selain itu, Rully menjelaskan, rumah warisan milik sang ayah juga tidak akan dirusak atau pun dijual, dan akan tetap menjadi rumah bersama.

 Wanita Tua Renta ini Digugat Putrinya Gegara Warisan, Darmina: Hati Kecil Mengatakan Mereka Durhaka

tribunnews
Suasana persidangan perkara warisan oleh Rully dengan menggugat ibunya di Pengadilan Agama Praya Lombok Tengah (KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved