'Hidupmu Tidak Akan Selamat', Kasus Anak Gugat Ibu Kandung Berlanjut, Sang Ibu Memuncak Kemarahannya
Kasus gugatan Rully Wijayanto terhadap ibunya Praya Tiningsih atas warisan kian meruncing. Sang ibu menyampaikan pernyataan keras.
"Walaupun sudah dibagi, rumah itu tidak akan dirusak, tidak akan disekat atau tidak akan dijual. Tetap rumah itu berdiri seperti semula, hanya saja kita tahu hak-hak kita," kata Rully.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rully dan Ningsih terlibat sengketa warisan tanah seluas 4,2 are dan uang deposit milik almarhum suami sekaligus sang ayah.
• Anak Laporkan Ibu Kandung ke Polisi, Kasatreskrim: Maaf, Harga Diri Anda Sebatas Itu?
Rullu menggugat sang ibu karena merasa kecewa Rully tidak diizinkan membuat membuat dapur dan ruang tamu.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Digugat Anak, Ningsih: Hidupmu Tidak Akan Selamat", dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Emosi, Ibu yang Digugat Anaknya Soal Warisan, Ancam Minta ASI-nya Dibayar"